Butuh Duit, Anggota DPRD Sragen Ramai-ramai Gadai SK usai Dilantik: Cair Sampai Rp500 Juta

Sragen, ditphat.net – Sejumlah anggota DPRD Sragen, Jawa Tengah periode 2024-2029 sibuk usai penyerahan peraturan pencalonan (SK) pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Bank Djoko Tingkir Titon Darmasto menyatakan, 22 anggota DPRD Sragen mengajukan pinjaman dengan undang-undang pendahuluan.

“Hanya lima dari 22 nasabah baru yang menjadi anggota dewan. “Yang lama akan diperpanjang dengan jaminan undang-undang yang baru,” ujarnya kepada pers, Rabu, 4 September 2024.

Dia menjelaskan, besaran pinjamannya bervariasi, mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 500 juta dengan jangka waktu dua hingga lima tahun.

Menurut dia, permohonan pinjaman itu diajukan sesuai prosedur dan dilengkapi surat persetujuan dari panitera kota dan bendahara negara mengenai pemotongan gaji yang harus dibayarkan.

Di sisi lain, Sekretaris DPRD Sragen Tedi Rosanto mengatakan, penggunaan SK untuk mengajukan pinjaman merupakan tindakan yang tidak melanggar hukum, yakni diperbolehkan. Menurutnya, hal itu merupakan hak pribadi setiap orang.

“Tugas saya hanya mengesahkan undang-undang ini kepada mereka yang berkepentingan, maka saya tidak bertanggung jawab. Demi Tuhan (demi Tuhan) adalah hak pribadi setiap orang. “Itu bukan kemampuan saya,” tambahnya.

Secara terpisah, anggota DPRD Sragen yang enggan disebutkan namanya membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, pasca peluncuran, banyak anggota yang langsung mengajukan pinjaman ke bank.

Saat ditanya apakah pinjaman tersebut digunakan untuk membayar utang saat kampanye pemilu, dia membantahnya. Ia menegaskan, tidak semua anggota DPRD Sragen meminta pinjaman karena berhutang dana kampanye pemilu.

“Bahkan tidak menutup ibu kota saat kampanye pemilu,” ujarnya.

Sebagai informasi, 50 anggota DPRD Kabupaten Sragen masa jabatan 2024-2029 resmi dilantik dalam rapat istimewa pada Kamis, 29 Agustus 2024 di Gedung Kongres.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *