
Jakarta, ditphat.net – Patroli dan Escort atau Petugas Patwal sekarang menjadi fokus dan telah menyebabkan persepsi buruk dalam masyarakat. Wakil Ketua Wakil Presiden Komunitas Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan hak -hak paling penting secara khusus kepada presiden dan wakil presiden.
“Untuk kendaraan yang dipimpin oleh lembaga negara di Republik Indonesia, itu khusus untuk presiden dan wakil presiden,” kata Djoko seperti dikutip antara, Selasa, 28 Januari 2025.
Dia juga mengatakan bahwa pejabat negara lain tidak perlu dijaga sebagai presiden dan wakil presiden. Misalnya, di Jakarta, karena kemacetan lalu lintas dapat memengaruhi pengguna jalan lainnya.
“Hitung, sekarang setiap hari, lebih dari 100 kendaraan harus dikendalikan oleh polisi ke lokasi kegiatan, jalan -jalan di Jakarta akan menjadi lebih banyak pengguna jalan dengan suara Sirs Sirs,” katanya.
Djoko mengatakan jalan yang dibangun melalui pajak pajak harus memiliki hak untuk menikmatinya kecuali ada kekhususan untuk kendaraan tertentu di bawah Pasal 134 dari undang -undang ke -22 2009 tentang lalu lintas dan transportasi jalan (hukum Llaj).
Pengguna jalan yang memiliki hak untuk diprioritaskan dikendalikan dalam Pasal 134 Llaj -love dalam urutan: (a) Truk -truk pemadam kebakaran melakukan tugas mereka; (B) ambulans yang membawa orang sakit; (c) kendaraan untuk memberikan bantuan pada kecelakaan lalu lintas; (d) kepemimpinan kendaraan negara; (e) kendaraan manajemen dan pejabat nasional nasional dan lembaga internasional yang merupakan tamu negara; (f) Pengantar Tubuh; dan (g) konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu dalam pemrosesan Petugas Kepolisian Nasional.
“Pada dasarnya, penggunaan fasilitas jalan dan infrastruktur untuk lalu lintas adalah hak asasi manusia, setiap orang memiliki hak yang sama untuk menggunakan jalan menuju lalu lintas.
Untuk alasan ini, ia memperkirakan bahwa pejabat negara dapat menggunakan fasilitas transportasi umum di Jakarta, yang telah memberikan layanan dengan tingkat yang sama dengan dunia 89,5 persen dari Jakarta.
“Ini berarti bahwa ketersediaan layanan transportasi umum di Jakarta sangat adil sehingga tidak jauh berbeda dari kota -kota dunia lain di mana orang dan pejabat biasa menggunakan transportasi umum.
Menurutnya, pejabat negara harus digunakan untuk menggunakan transportasi umum, setidaknya sekali seminggu, sehingga mengetahui situasi nyata dalam kehidupan publik.
“Dibutuhkan seorang perwira yang peka terhadap kehidupan sosial di masyarakat. Hal -hal langka di Indonesia jika Anda dapat menemukan karyawan yang ingin menggunakan transportasi umum setiap hari untuk bekerja,” katanya.