Bripda Syarif Jatuh dari Angkot, Pemerintah Bantah Pakai Dana JHT 

ditphat.net – Bripda M Syarif, petugas polisi yang terjatuh dari angkutan umum atau angkot di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Akibat kejadian itu, Bripada Sharif terluka, angkutan umum yang ditumpanginya melarikan diri dan polisi melakukan pengejaran.

Cerita lain muncul, Bripada Sharif tiba-tiba terjatuh di angkutan umum. Ia mengendarai sepeda motor di kawasan Kampung Melayu dan terus berlari menghentikan mobilnya, terlihat seperti orang yang kaget dan frustasi. 

Sementara itu, perdebatan mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) masih terus berlangsung. Kali ini pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja Ida Fauzia membantah pemerintah menggunakan dana JHT. Dengan menawarkan imbal hasil yang kompetitif, dana JHT karyawan dipastikan aman dan dikelola secara transparan dan hati-hati.   Berita menarik ditphat.net lainnya bisa dilihat di lingkaran berikut:

1. Bripada M Sharif Jatuh dari Angkot di Mataraman, Sopir Kabur

Bripada M Serif Hidayatuloh, anggota Korps Bayangkara, terjatuh dari angkutan umum yang ditumpanginya di Jalan Raya Slamet Riad, sebelah utara kawasan Matraman, Jakarta Timur. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 17 Februari 2022. 

Baca lebih lanjut di tautan ini

2. Menteri Ida Fauzia: Tidak benar pemerintah menggunakan dana JHT pekerja 

Kementerian Ketenagakerjaan menghormati tindakan serikat pekerja yang telah mengajukan uji materi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Parmanekar) Nomor 2 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung tentang metode dan persyaratan pembayaran yang sudah ketinggalan zaman. Tunjangan Usia (JHT). ) 

Baca lebih lanjut di tautan ini

3. Peternakan China Makan Kedelai, Produksi Tahu Tempe Indonesia Bermasalah 

Belakangan, penyebab mahalnya harga kedelai di Indonesia diungkap Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Sebab Indonesia masih bergantung pada impor dan pasokan kedelai dari negara produsen bermasalah. 

Sementara itu, importir kedelai di Indonesia saat ini terkendala cuaca yang tidak menentu akibat La Nina di kawasan Amerika Selatan. Hal serupa juga terjadi di Argentina dan Brasil.

Baca lebih lanjut di tautan ini

4. JHT masih bisa dibayar 100 persen sebelum 4 Mei 2022, lakukan hal berikut

Kementerian Ketenagakerjaan telah memperbarui Peraturan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022. Aturan ini masih menimbulkan kontroversi di masyarakat.   Sebab melalui JHT Permanaker ini peserta baru bisa memperoleh penuh atau 100 persen ketika peserta sudah mencapai usia 56 tahun. Dan manfaat JHT dapat dibayarkan kepada peserta hanya dengan tiga syarat, yaitu mencapai usia pensiun, mengalami cacat total, dan meninggal dunia.

Baca lebih lanjut di tautan ini

5. Polisi meminta 400 pelajar Aceh mengembalikan uang beasiswa 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mengusut kasus korupsi terkait beasiswa sebesar Rp 22,3 miliar dari pemerintah Aceh. Dari hasil penyidikan kasus antara Ditreskrimsus dan Komisi Pencegahan Korupsi (KPK), penyidik ​​menemukan 400 mahasiswa berpotensi menjadi tersangka. 

Baca lebih lanjut dari tautan ininews

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *