DITPHAT NEWS Bravo 5 Hukum Pemukul Justin, Kolonel Priyanto Tak Kesatria

ditphat.net – Organisasi masyarakat Bravo 5 menjatuhkan sanksi karena pemukulan terhadap anak anggota PDIP dari DĽR Justin Frederick. Berita ini menjadi berita terpopuler saluran berita ditphat.net.co.id pada Selasa 7 Juni 2022.

Laporan terpopuler kedua adalah seorang anggota TNI Kolonel Priyanta yang secara brutal membuang jenazah kekasih Handi Saputra dan Salsabila yang mereka temui di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Kolonel Priyanto juga diberhentikan dari dinas TNI.

Berita terpopuler ketiga juga merupakan pesan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Kang Emil begitu ia akrab disapa mengatakan, mendiang putranya Emmeril Kahn Mumtadz alias Eril yang terseret arus Sungai Aere di Bern, Swiss, kemungkinan mengalami kejang-kejang karena seharusnya bisa selamat.

Selain ketiga berita di atas, ada dua berita lain yang juga menarik minat pembaca. Awalnya, gadis Ukraina itu berpura-pura mati agar tentara Rusia tidak menembaknya.

Dan satu hal lagi tentang Kolonel Priyant. Kali ini hakim mengatakan bahwa yang dimaksud bukanlah seorang ksatria.

Berikut 5 berita teratas saluran berita ditphat.net.co.id pada Selasa 7 Juni 2022:

1. Bravo 5 Sanksi Penganiaya Justin, Anak Anggota DPR

Bravo 5 menyatakan akan memberikan sanksi kepada anggotanya yang melakukan pemukulan terhadap anak anggota PDIP asal DĽR di jalan tol pusat kota akhir pekan lalu.

Ketua Divisi Pemuda Dewan Pimpinan Pusat Pejuang Bravo Lima (DPP PBL) Kevin Haikal mengatakan, partainya akan menggelar rapat internal guna membahas sanksi yang akan diberikan kepada anggota yang terlibat insiden tersebut.

“DPP Pejuang Bravo-5 boleh memberikan sanksi kepada yang bersangkutan sesuai dengan AD ART organisasi kami dan sebagai bentuk penegakan hukum yang dilakukan organisasi kami,” kata Kevin saat ditemui ditphat.net di kawasan Jakarta Selatan, Senin malam. , 6 Juni 2022.

Baca lebih lanjut di sini.

2. Kolonel Priyanto hendak melempar Handi-Salsa 10 menit lagi

Kolonel Infantri Priyanto divonis hukuman penjara seumur hidup pada Selasa, 7 Juni 2022 oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta Timur yang dipimpin Brigjen Faridah Faisal.

Ingatlah bahwa terdakwa Kolonel Infantri Priyanto telah dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama seperti dalam dakwaan pertama, kata Kepala Hakim Brigadir Faridah seperti dikutip tvOnenews.com.

Juri juga memutuskan Kolonel Priyant bersalah pada hitungan kedua dan ketiga.

Baca lebih lanjut di sini.

3. Ridwan Kamil: Eril dicurigai kram, seharusnya aman saja

Meninggalnya Emmeril Kahn Mumtadzi alias Eril, putra sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang terseret arus Sungai Aere di Bern, Swiss, masih menjadi perdebatan. Berbagai pihak mengirimkan doa dan dukungan moril kepada keluarga yang ditinggalkan.

Ridwan Kamil menengok ke keadaan Sungai Aere. Menurutnya, Aere merupakan sungai yang airnya berasal dari salju yang mencair.

Jadi kalaupun cuaca panas, airnya seperti air dari lemari es, kata Ridwan Kamil dalam video dokumenter kehumasan Jawa Barat pada Selasa, 7 Juni 2022.

Baca lebih lanjut di sini.

4. Seorang gadis Ukraina berpura-pura mati agar tidak ditembak oleh tentara Rusia

Seorang gadis berusia 13 tahun yang keluarganya diduga ditembak mati oleh tentara Rusia memalsukan kematiannya untuk menghindari nasib yang sama.

Dalam pernyataannya pada 3 Juni 2022, polisi di wilayah Kyiv mengatakan bahwa Dasha yang berusia 13 tahun telah memalsukan kematiannya agar tidak dieksekusi oleh Federasi Rusia.

Baca lebih lanjut di sini.

5. Hakim Militer: Kolonel Priyanto bukanlah seorang ksatria

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Militer Jakarta II memvonis Kolonel Infanteri Priyanto dengan hukuman penjara seumur hidup dengan tambahan hukuman pemecatan dari dinas militer di TNI Angkatan Darat. Kolonel Priyanto dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap dua remaja Handi Saputra dan Salsabil di Nagreg, Jawa Barat.

Menurut hakim, atas perbuatan korban, terdakwa telah merenggut nyawanya dan jenazahnya dihilangkan dengan maksud menyembunyikan kematian agar tidak diketahui pihak berwajib. Menurut hakim, terdakwa egois karena tidak memikirkan nasib korban yang seharusnya ditolong dan segera dibawa ke rumah sakit.

Perbuatan terdakwa tidak mencerminkan sikap prajurit TNI yang ksatria dan manusiawi, tegas hakim.

Baca lebih lanjut di sini.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *