Jakarta, ditphat.net – Ada persyaratan baru bagi pemohon yang mengajukan atau memperbarui Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini. Dimana pemohon wajib memiliki BPJS Kesehatan, bagaimana jika masih terlilit hutang?
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki BPJS. Melindungi kesehatan secara memadai dengan berpartisipasi dalam program JKN.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 9 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023. Oleh karena itu, salah satu syarat administratif penerbitan SIM adalah dengan menyertakan bukti kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional. (JKN).
Aturan ini berlaku untuk semua jenis SIM A, SIM B, dan SIM C. Sebelumnya, tes ini dilakukan di tujuh wilayah antara lain Aceh, Sumbar, DKI Jakarta, dan Bali dengan melibatkan 105 Polres selama bulan Juli. Antara 1 dan 30 September 2024.
Kebijakan ini kemudian diikuti dan berlaku efektif di seluruh unit layanan SIM di Indonesia mulai 1 November 2024. Namun jika pemohon masih berhutang pada BPJS Kesehatan, apakah masih bisa mendapatkan SIM?
Kasubdit SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Kompol Heru Sutopo menjelaskan, pemohon bisa mengajukan SIM meski masih terlilit utang atau tidak memiliki BPJS. Namun SIM baru bisa diambil jika BPJS aktif.
“Bagi peserta yang mempunyai utang yang ingin membayar tagihannya, kami juga menyediakan saluran layanan yang cukup untuk diakses oleh pemohon SIM,” kata Heru Sutopo.
“Bagi yang tidak mampu membayar, kami juga memberikan kemudahan melalui program bayar sesuai pemakaian. Bukti pendaftaran sudah cukup sebagai bukti rencana cicilan, demikian bunyi laman Humas Polri.
Berikut beberapa solusinya: 1. Lunasi hutang sebelum proses SIM berakhir. Berbagai channel pembayaran resmi BPJS Kesehatan tersedia. 2. Daftar pembayaran cicilan secara online. Bukti registrasi cicilan yang sah sudah cukup. 3. Menunjukkan bukti menjadi bagian dari Skema Perekrutan BPJS Kesehatan (REHAB).
Pengecekan status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif dapat dilakukan dengan mudah yakni. melalui Layanan Manajemen melalui WhatsApp di 08118165165 atau mobile app JKN.