JAKARTA, ditphat.net – Kepolisian Republik Indonesia berencana mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Yousry Younis, Direktur Wilayah Otoritas Lalu Lintas Polri, Brigjen.
“Iya, BPJS saat ini persyaratan SIM lagi tahap tes nasional mulai 1 November, jadi baru beberapa hari,” ujarnya saat dihubungi ditphat.net baru-baru ini.
Menurut Yousry, tahap percobaan ini merupakan proses evaluasi pihaknya terhadap kelanjutan penerapan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan kartu SIM.
“Karena masih uji, nanti kita evaluasi, dan kita cek lagi kendalanya di mana. Ya masih uji, tidak semudah itu,” ujarnya.
Sayangnya, dia enggan membeberkan kapan proses uji coba ini akan selesai.
“Ya nanti kita pelajari lagi secepatnya, (proses uji coba) di samsat berapa, kabupaten/kota berapa, 400 atau 500, (sic) untuk beberapa waktu (implementasi persyaratan BPJS untuk SIM ) . lakukan) nanti, tunggu. “Satu menit,” katanya tegas.
Terkait proses uji coba ini, Yousry mengatakan masyarakat yang belum memiliki BPJS tetap bisa mendapatkan kartu SIM.
“Misalnya punya kartu SIM dan tidak punya BPJS, apakah masih bisa? Ya bisa, dan masyarakat masih mencobanya,” ujarnya.
Sebagai tambahan informasi, kebijakan baru pada aplikasi SIM bertujuan untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya BPJS kesehatan.
Mendapatkan perlindungan kesehatan yang memadai dengan mengikuti program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 9 Peraturan No. 2 Tahun 2023 Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol).
Oleh karena itu, salah satu syarat administratif penerbitan kartu SIM adalah dengan menyertakan bukti kepesertaan aktif Skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).