JAKARTA – Perbincangan mengenai jenderal kehormatan muncul setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan pangkat jenderal bintang 4 kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Penganugerahan pangkat tersebut resmi dilakukan dalam rapat pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap.
Penganugerahan Jendral Kehormatan kepada Prabowo Subianto sesuai dengan Keputusan Presiden No. 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penghargaan Khusus Jenderal Kehormatan TNI.
Bersamaan dengan kehormatan tersebut, Prabowo yang sebelumnya menyelesaikan karir militernya sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) dengan pangkat Letnan Jenderal TNI (Litjan) atau Jenderal Bintang 3, naik pangkat menjadi Jenderal Kehormatan Jenderal Penuh. . atau jenderal bintang 4 ditemukan
Banyak orang yang bingung dengan jenderal kehormatan, jenderal besar, dan jenderal TNI yang merupakan pangkat terkenal dalam hierarki militer di Indonesia. Penjelasannya adalah: Jenderal Kehormatan
Seperti diketahui, Jenderal merupakan pangkat tertinggi di TNI AD yang dilambangkan dengan empat bintang di bahu seragam prajurit. Selain Kepala Staf Tentara Indonesia (KSAD), pangkat Jenderal juga dijabat oleh Panglima TNI yang berasal dari TNI Angkatan Darat.
Sedangkan jenderal kehormatan adalah pangkat yang diberikan negara kepada seseorang yang diangkat menjadi jenderal secara simbolis atas usul Panglima TNI. Jabatan tersebut bersifat kehormatan dan oleh karena itu tidak bertanggung jawab atas operasi atau komando militer.
Sepanjang sejarahnya, dasar hukum pemberian gelar kehormatan telah berubah dari waktu ke waktu. Pangkat kehormatan tersebut pertama kali ditetapkan oleh Presiden Sukarno dalam Bab IV Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 1959.
Perintah kehormatan diberikan kepada warga negara Indonesia, baik prajurit sukarelawan maupun wajib militer, sebagai imbalan atas jasa atau dukungannya, memberikan promosi atau keuntungan kepada angkatan bersenjata secara keseluruhan.
Pangkat berkisar dari mayor hingga jenderal penuh. Peraturan ini kemudian diatur lebih lanjut oleh Jenderal Suharto dalam Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat No. KEP-1010b/9/1966 tanggal 31 Maret 1966.
Pangkat kehormatan juga dapat diberikan kepada anggota militer yang telah pensiun atau meninggal dunia dalam kondisi tertentu. Pangkat kehormatan ini tidak hanya sebatas pada pangkat perwira saja, namun juga pada pangkat di bawahnya.
Pangkat kehormatan tersebut kemudian dihapuskan oleh Presiden Soeharto melalui PP no. 6 Tahun 1990 tanggal 11 Maret 1990. Pasalnya, pangkat kehormatan tidak berpengaruh di tentara. Meski peraturan perundang-undangan telah dicabut, namun praktik pemberian pangkat masih terus dilakukan.
Misalnya, Presiden Abdul Rahman Wahid memberikan status jenderal kehormatan kepada Menteri Koordinator Politik, Sosial, dan Keamanan Agam Gomeler dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Lohit Bansar Panjitan.
Selanjutnya, Presiden Megawati Swakarnopatri juga menganugerahkan status jenderal kehormatan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Manku Polkam) Hari Subarno, Susilo Bambang Yudhovino (SBY), dan Kepala Intelijen Negara (BIN) AM Hendro Prevono.
Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pangkat jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Pemerintah berdalih pemberian pangkat itu berdasarkan UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Sertifikat Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Prabhu diberi pangkat Jenderal Kehormatan sebagaimana sebelumnya dianugerahi Bintang Yudha Dharma Utama. Berdasarkan Pasal 33 UU No. 20 Tahun 2009, penerima gelar, tanda jasa, dan/atau tanda kehormatan berhak mendapat tanda kehormatan dan pujian dari negara.
Penghormatan dan penghargaan terhadap penerima yang masih hidup dapat berupa pengangkatan khusus atau kenaikan pangkat. Dari Presiden Sukarno hingga Presiden Jokowi, setidaknya ada 8 orang yang mendapat gelar Jenderal Kehormatan.
Mereka adalah Soerjadi Soedirdja, Hari Sabarno, Soesilo Soedarman, AM Hendropriyono, Agum Gumelar, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Luhut Binsar Pandjaitan, dan Prabowo Subianto.
Mayor Jenderal pernah diakui dalam urutan pangkat TNI Angkatan Darat. Pangkat tersebut setara dengan Laksamana Agung TNI Angkatan Laut dan Marsekal Agung TNI AU.
Pangkat yang dilambangkan dengan lima bintang emas di bahu seragam merupakan suatu penghargaan dan tidak berimplikasi pada wewenang dan tanggung jawab dalam hierarki prajurit.
Pangkat mayor jenderal tercantum dalam pasal 7 ayat 2, dalam peraturan pemerintah (PP) no. 32 Tahun 1997.
Kode Etik ini ditetapkan pada tanggal 29 September 1997 dan ditandatangani oleh Presiden Soeharto. Berdasarkan PP tersebut, pangkat Mayor Jenderal, Laksamana, dan Marsekal hanya diberikan kepada perwira tinggi yang berjasa besar bagi pembangunan bangsa dan negara pada umumnya serta TNI pada khususnya.
Pangkat ini diberikan oleh Presiden atas rekomendasi Panglima ABRI. Hanya tiga orang sepanjang sejarah yang menyandang gelar jenderal besar, yakni Sudirman, Abdul Harith Nasushan, dan Soeharto. Status tersebut diberikan oleh Presiden Soeharto pada tahun 1997 dalam rangka HUT ABRI ke-52.
Mayor Jenderal, Mayor Laksamana, dan Mayor Marsekal tidak lagi digunakan atau dihapuskan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI yang disahkan pada tanggal 1 Maret 2010 dan ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pasca pencopotan jenderal bintang 5, pangkat tertinggi di TNI adalah Jenderal TNI AD, Laksamana TNI AL, dan Marsekal TNI AU. Pangkat ini ditandai dengan lambang bintang empat di bagian bahu seragam.
Berbeda dengan jenderal kehormatan, pangkat jenderal merupakan konsekuensi dari wewenang dan tanggung jawab dalam hierarki prajurit. Yang berpangkat Jenderal adalah pimpinan senior TNI AD yakni Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dan Panglima TNI yang berasal dari TNI AD.
Berdasarkan ketentuan PP no. 39 Tahun 2010, Jenderal TNI merupakan pangkat tertinggi dalam kelompok perwira tinggi (Pati). Kelompok pangkat berikut ini adalah Letnan Jenderal (Letnan), Mayor Jenderal (Mayor), dan Brigadir Jenderal (Brigjen).
Karena itu, hanya sedikit prajurit TNI yang berhasil meraih jenderal bintang 4 tersebut. Demikian Penjelasan Perbedaan Jenderal Kehormatan, Jenderal Besar, dan Jenderal TNI.