Bikin Gregetan, Pemotor Emak-emak Berkali-kali Halangi Ambulans

Bogor, ditphat.net – Viral di Medsos, Wanita Bermotor Halangi Ambulans Berkali-kali Aksinya Bikin Netizen Bikin Heboh dan Emosional.

Video dashcam mobil ambulans itu diunggah akun Instagram @lagi.viral. Ambulans yang membawa pasien gawat darurat sedang melaju, namun ambulans tersebut harus mengerem secara tiba-tiba karena ada sepeda motor yang datang dari arah berlawanan. Tapi, sirene ambulans berbunyi.

Usai menghentikan laju ambulans yang membawa pasien gawat darurat, Ma yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMX tak buru-buru menepikan motornya, malah berhenti di tengah jalan untuk mengambil tas yang terjatuh dari motor.

Petugas di ambulans memperingatkan, “Tunggu sebentar, Nyonya, jangan memaksakan diri, atau ambulans akan menyalahkan Anda atas cedera tersebut.”

Mengambil tas yang terjatuh, sepeda motor sang ibu melanjutkan perjalanan tanpa mengutamakan ambulans, lalu melihat ambulans dihentikan untuk kedua kalinya.

Karena truk berada di jalur kiri, ibu yang mengendarai sepeda motor tersebut berpindah jalur ke kanan.

Tanpa memikirkan ambulans, ibu-ibu tersebut langsung berpindah jalur ke kanan, meski ambulans melaju di belakang mereka, ambulans harus mengerem agar tidak menabrak ibu-ibu yang mengemudikan NMX.

“Mau apa? Tunggu bu, sibuk,” petugas ambulans itu merecoki pengendara sepeda motor itu.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram @lagi.viral, peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat 30 Agustus 2024 di Jalan Rai Parung.

Video yang diambil dari dashcam ambulans tersebut kemudian menuai beragam komentar dari netizen.

“Cuma nonton tapi bikin emosi,” tulis komentar akun @cahyo_sigit_wicaksono.

Komentar dari akun @holando_27 menambahkan, “Mereka tidak tahu apa itu ambulans…mereka mengira itu mobil karnaval.”

“Idenya perempuan pantang menyerah, jangan dibuang ya bu, di rumah saja,” tulis @captain_johns di akun tersebut.

Sebagai informasi, mengenai kendaraan dengan hak jalan di jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134.

Dalam Pasal 134 Perpres tersebut, tujuh kendaraan atau pengguna jalan mendapat hak prioritas utama dalam penindakan.

Ketujuh kendaraan yang mendapat hak primer atau prioritas tersebut adalah: Kendaraan pemadam kebakaran yang bertugas Kendaraan pengangkut orang sakit Kendaraan pemberi bantuan kecelakaan lalu lintas Instansi besar pemerintah Republik Indonesia dan pejabat negara asing serta organisasi internasional yang menjadi tamu. dengan pemberian pengawalan kendaraan bermotor dan/atau kendaraan untuk keperluan tertentu atas kebijaksanaan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *