Riau – Seorang prajurit TNI AL yang tergabung dalam Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Dumai terancam nyawanya saat melakukan operasi penangkapan penyelundup narkoba kristal atau sabu di kawasan Perairan Selinsing, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin. , 15 Juli 2024.
Perbuatan prajurit TNI AL dinilai sangat tidak sopan. Sebab, dalam upaya menghindari peredaran narkoba di salah satu jalur tikus di perairan Riau, terjadi kejar-kejaran. Juga Grup F1QR Lanal Dumai yang bekerja di bawah kewenangan Danposal Tj. Letkol Laut (P) Medang Tuko Wijaya melepaskan tembakan dan melompat ke dalam speedboat yang diduga membawa 11 kg sabu atau senilai 41 miliar produk ilegal.
“Tim F1QR Lanal Dumai melihat speedboat yang mencurigakan sehingga melakukan pengejaran. Tim F1QR Lanal Dumai pun mencoba melepaskan 1 tembakan peringatan ke udara dan mengenai speedboat yang diduga speedboat tersebut. Dia membawa obat-obatan. Salah satu petugas F1QR” Lanal Dumai melompat ke dalam speedboat milik pelaku dan berhasil menyelamatkan ketiga (tiga) orang terduga pelaku,” Danlanal Dumai, Kolonel Marinir (P) Boy Yopi kata Hamel dalam keterangan resmi yang diterima ditphat.net Army, Rabu 17 Juli 2024.
Danlanal Dumai menjelaskan, ditangkapnya kurir narkoba yang masuk dari Malaysia ke Indonesia bermula dari informasi yang diterima tim intelijen TNI AL yang ditindaklanjuti secara cepat dengan menangani Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai di TMP B Dumai.
“Kalaupun kita mengejar seseorang, alhamdulillah kita bisa menangkap pelakunya,” imbuhnya.
Kolonel Marinir Danlanal Dumai (P) Boy Yopi kembali menjelaskan, sejak penangkapan ini pihaknya berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku/kurir narkoba yang ditangkap speed boat 60 PK jenis Pompong asal Malaysia.
Ketiga orang yang ditangkap saat ini adalah S (41 tahun), A (55 tahun), dan L (20 tahun). Selain itu, Tim F1QR Lanal Dumai juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat ± 11.668 kg, satu unit speedometer berwarna abu-abu, mesin merek Yamaha 60 PK, satu tas berwarna hitam, satu buah tas perut kecil berwarna hitam, dan satu unit barang bukti narkotika jenis sabu seberat ± 11.668 kg. tas biru, kain, dan ponsel merek Nokia.
Dari hasil pemeriksaan sementara, A dan S diduga mendapat gaji Rp5 juta per kg, sedangkan L mendapat gaji Rp1 juta per kg, ujarnya.
Lempar ke laut
Putra Danlanal Dumai Kolonel Marinir (P) Yopi Hamel mengatakan, dari hasil pemeriksaan atau penyidikan awal, komplotan narkoba menggunakan berbagai cara untuk mengelabui polisi.
Menurut Danlanal, kurir sabu menggunakan taktik untuk memutus rantai pengiriman narkoba yang dapat membahayakan jutaan orang di generasi mendatang.
Pelaku, lanjut Danlanal Dumai, mengaku menggunakan cara membawa barang tersebut ke Indonesia dengan membawa barang ilegal tersebut melalui Sungai Pak Itam, Selangor, Malaysia dan membawanya ke lokasi yang ditentukan dewan pengacara.
Para tersangka juga mengaku, dugaan narkoba itu disimpan di dalam tas berupa tas berwarna biru asal Kali Pak Itam, Selangor, Malaysia, yang mereka turunkan untuk menyesatkan polisi.
Bahkan, saat ditangkap, kata Danlanal Dumai, pelaku mengaku membawa barang dugaan narkoba tersebut sekitar 350 meter dari lokasi penangkapan.
Akhirnya dalam situasi itu tim berhasil menemukan satu tas berisi 11 sachet teh Cina yang diduga mengandung sabu, kata putra Kolonel Marinir (P) itu.
Kini, lanjut Danlanal Dumai, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan.