Belajar dari Kasus Arafah, Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah Itu Haram Hukumnya

Jakarta, ditphat.net – Viralnya kejadian Arafa Rianti ditabrak mobil di dekatnya, banyak pengguna yang bilang dia tak memperhatikan tempat parkir. Hal ini merupakan fenomena yang lumrah terjadi di perkotaan, banyak rumah yang tidak memiliki garasi dan mobil terpaksa parkir di jalanan.

Faktanya, tidak adanya garasi dapat mengakibatkan denda, dan parkir sembarangan dapat menimbulkan masalah bagi pengguna jalan lain. Bahkan dalam Islam, berhenti sembarangan dilarang karena mengganggu pengguna jalan lain.

Melihat website Kementerian Agama (Kemenag) RI, Kamis 7 November 2024, menurut Syekh Zakaria al-Anshari dalam buku Manhaj Thullab, jalan umum tidak boleh dijadikan sesuatu (termasuk parkir) yang dapat mengganggu jalan. pengguna.

Sebab hal ini menyulitkan pengguna jalan untuk mengaksesnya. Oleh karena itu, ketika ingin memarkir mobil di bahu jalan atau di pekarangan tetangga, harus meminta izin kepada pemilik tanah. Syekh Zakaria berkata:

“Jalan umum tidak boleh digunakan untuk pembangunan gedung dan usaha. Begitu pula penggunaannya (dalam model apapun) dilarang jika menimbulkan gangguan bagi pengguna jalan.” (Syekh Zakaria Al-Anshari, Manhaj-ul-zullab, Volume 3 Halaman 359).

Selanjutnya, menurut Peraturan Pemerintah (GPR) Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan raya, dilarang memarkir kendaraan di depan rumah yang menimbulkan gangguan bagi pengguna jalan. Selain itu, ada pembatasan parkir yang ketat di jalan umum.

Pasal 38 menyatakan bahwa dilarang bagi siapa pun untuk memanfaatkan ruang jalan yang dapat dimanfaatkan sehingga mengakibatkan terganggunya jalan. Hanya di Depok, hal itu tercatat dalam Peraturan Nomor 1 Tahun 2020 yang merupakan revisi Peraturan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sektor Transportasi.

Pasal 34A menyebutkan, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib mempunyai atau menguasai bengkel. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi dan denda diterapkan dalam bentuk administratif.

Baca Juga: Arafa Akui Tetangga Menabraknya karena Punya 3 Mobil, Pengguna: Lou Parkir di Jalan

Penyebarannya terjadi ketika 5 tetangganya tertabrak mobil.  Permasalahan bermula karena Arafa Rianti memarkir salah satu mobilnya di depan rumah atau di pinggir jalan yang banyak dilalui orang. 

Mengingat jumlah mobil yang dimilikinya dan kapasitas garasi, salah satu mobil Arafa Rianti sebaiknya diparkir di depan rumahnya. Menurut komedian tersebut, sebenarnya banyak orang yang memarkir mobilnya di depan rumahnya seperti dirinya, namun ia tidak mengerti kenapa para tetangga memarahinya kali ini. 

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *