JAKARTA, ditphat.net – Tokoh berpengaruh Dian Vidyanti menemukan beberapa produk bernama “Tuyul”, “Tuwak”, “Beer” dan “Wine” telah mendapat sertifikat Halal dari Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI. (Kemenagh).
Melalui akun TikTok pribadinya @dianwidayanti_, ia mempertanyakan mengapa nama-nama tersebut layak untuk mendapatkan sertifikat halal, padahal dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 44 Tahun 2020, nama-nama tersebut dilarang.
“Dalam aturan tersebut, kami tidak diperbolehkan mencantumkan barang terlarang seperti wiski, bir, dan sebagainya,” kata Dian.
Usai video tersebut viral, MUI dan Kementerian Agama langsung bereaksi. Namun, baik MUI maupun Kementerian Agama mempunyai pandangan berbeda mengenai hal tersebut
Ketua Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, sertifikasi halal bertentangan dengan standar Fatwa MUI. Ia menegaskan, definisi produk Halal harus ditentukan sesuai standar Halal yang ditetapkan MUI.
Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Sertifikasi Halal, ada empat kriteria penggunaan nama dan bahan, ujarnya. Antara lain, Anda tidak diperbolehkan menggunakan nama dan/atau simbol makanan dan/atau minuman yang bersifat menghujat dan palsu.
“Dalam pedoman standar MUI, tidak dapat ditentukan kehalalan suatu produk dengan nama yang berkaitan dengan produk haram, baik rasa, aroma, maupun kemasannya. Apalagi produk dengan nama yang sering disebut sebagai jenis minuman narkoba, ”kata Asrorun Niam. , dari situs resmi MUI, Jumat 4 Oktober 2024.
Produk-produk tersebut banyak yang telah mendapat sertifikat halal dari BPJPH melalui pernyataan mandiri atau tanpa pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal dan tanpa penetapan halal oleh Komisi Fatwa MUI, kata Niam.
“Sertifikasi halal melanggar standar fatwa MUI dan MUI tidak meloloskan komisi fatwa. Oleh karena itu, MUI tidak bertanggung jawab atas klaim halal terkait produk ini,” ujarnya.
Berbeda dengan MUI, Kepala Pusat Pendaftaran dan Sertifikasi Halal BPJPH Kementerian Agama, Mamat Salomat Burhonudin, mengatakan identifikasi produk halal dengan nama bir, wine, dan tuak telah melalui prosedur yang baik. Mereka telah dengan jelas menyatakan bahwa produk ini Halal.
“Masyarakat tidak boleh ragu bahwa produk yang bersertifikat halal terjamin kehalalannya karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapat keputusan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai prosedur yang berlaku,” katanya. Mamt, Jumat dari website Kementerian Agama.
Penamaan produk halal diatur dalam Fatwa Nomor 44 Tahun 2020 tentang SNI 99004:2021 tentang Persyaratan Umum Pangan Halal dan Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Belum Memiliki Sertifikasi Halal, kata Mamat.
Namun nyatanya, nama produk seperti tuak, tuak, dan bir masih muncul di situs BPJPH beberapa hari lalu. Namun nama-nama tersebut kini hilang setelah kasus tersebut terungkap.
Sebagai informasi, yang bertanggung jawab atas penyerahan sertifikat Halal bukan pada LPPOM MUI, melainkan BPJPH Departemen Agama.