
Jakarta, ditphat.net – Anggota Komite III III Parlemen Indonesia, Sarifuddin Sudding, menunjukkan bahwa SIM (SIM), nomor kendaraan dan nomor otomotif (TNKB), Life Lifuming Act Life Lifuming
Proposal ini dikirim pada hari Rabu 4 Desember 2024, bersama dengan kepala Transportasi Nasional (Korlantas) Polisi Kerajaan Thailand pada pertemuan Perwakilan III.
Sudding menyatakan bahwa dokumen -dokumen yang digunakan dengan kehidupan ini dapat mengurangi beban masyarakat.
“KTP digunakan dengan umur. Mengapa Sim, Stnk dan TNKB?”
Dia juga menekankan berbagai hambatan, yang sering dihadapi oleh publik jika mereka dianggap sebagai dokumen mengemudi, yang cukup dari antrian panjang, yang dianggap sebagai persyaratan yang menegangkan.
“KTP menggunakan kehidupan SIM, itu harus digunakan untuk kehidupan juga,” katanya.
“Sim ini tidak banyak. STNK tidak banyak, tetapi biayanya sangat tidak biasa, kan? Dan didakwa dengan masyarakat,” lanjutnya.
Selain itu, perluasan dokumen mengemudi bermanfaat bagi pembeli.
“Karena ini dilakukan untuk kepentingan penyedia layanan. Manfaat pemberi kerja tidak didukung oleh tujuan PNBP (bukan -Komongan -tax),” tambahnya.
Pilihan lain, Sudding menunjukkan bahwa SIM yang melanggar aturan lalu lintas cukup menusuk. Jika akumulasi pelanggaran mencapai batas SIM dapat dicabut.
“Dapat membantu tiga kali. Tidak membutuhkannya lagi selama bertahun -tahun untuk menerima SIM. Tidak ada ekspansi untuk meringankan komunitas di negara bagian yang sulit ini,” katanya.
Proposal ini bukan pertama kalinya yang dikumpulkan dari penurunan. Sebelumnya, ia menyampaikan hal yang sama kepada Kepala Polisi Polisi Umum.
Sudding berharap bahwa Kepolisian Nasional Korlantas dapat segera mengusulkan perubahan dalam aturan yang benar dari Sim, STNK dan TNKB.
“Saya meminta Tuan Kakorlantas untuk diperiksa dan memperluas Sim Stnk.”