ditphat.net – Seorang pria berinisial GB diduga dipukuli atau dianiaya setelah menyuruh seorang perempuan menelepon sebuah hotel di Jalan Ayani, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Minggu pagi.
Penganiayaan terhadap seorang pria terekam video warga dan beredar di media sosial hingga menarik perhatian warga yang melintas di sekitar lokasi kejadian.
Perampokan bermula saat korban disuruh menelepon seorang perempuan yang meminta uang sebesar Rp 250.000.
Usai bertemu di kamar hotel dan mengambil uang pria tersebut, wanita tersebut mengatakan ingin pulang dan tidak mendapat layanan dari korban.
Kemudian pertarungan dimulai dari kamar hingga pintu keluar hotel. Tak lama kemudian, pria tersebut tiba-tiba diserang oleh 3 pria dan 1 wanita hingga akhirnya dipukuli.
“Empat pelaku tabrak lari berhasil kami tangkap, GA (21), JP (22), Z (29), dan D (20),” kata Kasat Reskrim Polsek Karimun AKP, Selasa. Debbie Tri Andrestian. 9 Juli 2024.
Pemukulan tersebut diketahui direkam oleh salah satu warga. Peristiwa itu menjadi viral di media sosial.
Karimun mengatakan, korban mendapat pukulan di bagian wajah, dahi, dan punggung setelah dipukul oleh Kasat Reskrim Polri. Karena korban menolak, dia melapor ke polisi.
Usai konsultasi, Bareskrim Polres Karimun langsung bertindak menangkap pelaku. Empat pelaku ditangkap di Batam setelah melarikan diri ke Batam
Debbie berkata: “Korban kejahatannya adalah dia tidak mengambil uang yang diberikan kepada wanita tersebut, atau hanya kaki tangannya yang mengambilnya kembali.”
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara bagi siapa saja yang melakukan kekerasan terhadap orang atau harta benda. Laporan: Jupri Aji Karimun tvOne Baca artikel menarik ditphat.net Trends lainnya di tautan ini.