Jakarta, ditphat.net – Mantan pengendara motor nasional Hokky Krisdianto tewas dalam kecelakaan mobil di Jalan Raya Pantura, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Senin 18 November 2024. Hokky ternyata sedang “adu banteng” dengan pengendara lain.
Kepala Divisi Kendaraan Bermotor Polres Situbondo AKP Andi Bakhtera Indera Jaya mengatakan, kecelakaan itu melibatkan dua pengendara sepeda motor Verza bernomor registrasi P-4882-FM yang dikemudikan Fatdililah (28) yang berdomisili di Desa Mengok, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso.
Saat itu, Hokky mengendarai skutik Yamaha Xmax dan melaju dari arah barat ke timur (arah Surabaya-Banyuwangi). Diduga, laju pria yang menghentikan sepeda motor Tanah Air pada musim 2000 itu, melewati garis pembatas tanpa putus di tikungan hingga bertabrakan dengan pengendara dari arah lain.
Pengendara sepeda motor setempat mengalami luka parah dan dilarikan ke Puskesmas di Banyuglugur untuk mendapatkan perawatan, bahkan mendiang Hokky pun menelepon keluarganya untuk memberitahukan bahwa telah terjadi kecelakaan. Namun, ia akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya pada usia 44 tahun.
Korban Hokky Krisdianto meninggal dunia di Puskesmas, sedangkan pengendara sepeda Fatdlilah mengalami luka-luka, kata AKP Andi Bakhtera.
Hukum Rambu Jalan
Belajar dari kecelakaan mengerikan ini, pengemudi harus memahami peraturan lalu lintas. Tanda-tanda itu sendiri tidak terbatas pada tanda-tanda saja.
Salah satu hal yang sering terabaikan adalah garis putih dan kuning yang ada di tengah jalan. Jalur ini bukan sekedar pembatas jalan, namun memiliki tujuan untuk menjaga keselamatan pengemudi saat menyeberang.
Misalnya, garis putih solid biasanya berada di tengah kurva atau di tengah jembatan. Garis putih kontinu jenis ini bertujuan agar pengemudi tidak menyalip kendaraan lain dan tetap berada di jalurnya karena buta.