Bahaya Over Kredit Kendaraan Tanpa Sepengetahuan Leasing

JAKARTA, ditphat.net – Membeli mobil melalui sistem kredit tinggi memang bisa menarik minat konsumen. Bagi peminjam, hanya perlu jangka waktu dibayar di muka oleh pemilik mobil pertama.

Albertus Hendrianto, Business Manager PT BNI Multi-Funding Company, mengatakan opsi pinjaman yang tinggi memang menarik bagi sebagian orang, namun bisa berbahaya jika dilakukan secara salah.

“Kalau mau over kredit mobil sebaiknya waspadai pihak leasing yang bersangkutan, kalau tidak akan merugikan banyak pihak,” ujarnya saat dihubungi ditphat.net di Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024.

Jika pihak leasing tanpa sadar memberikan pinjaman secara berlebihan, pihak pertama selalu dapat dihubungi dan tetap bertanggung jawab atas mobil yang dibeli dengan pinjaman tersebut, ujarnya.

“Misalnya, kalaupun ada yang memberi pinjaman kepada temannya, tanpa sepengetahuan penyewa, pihak pertama tetap bertanggung jawab,” jelasnya. “Kalau ada masalah pembayaran, pihak pertama tetap dirugikan.”

Oleh karena itu, perusahaan leasing perlu mengetahui apakah ada utang lagi, imbuh Hendy. “Kalau nanti terjadi sesuatu, tidak membebani pihak pertama.”

Kemudian dia mengatakan, pihak kedua juga akan melakukan proses verifikasi dokumen terlebih dahulu

“Pihak kedua yang mau cerukan juga akan dicek dulu dokumennya, nanti kita cek kalau ada masalah di SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Nah, supaya tidak terulang lagi, mereka akan melakukannya. ,” kata Hendy.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *