Babak Baru Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Puspomal Serahkan 3 Tersangka ke Otmil II-07 Jakarta

Jakarta, ditphat.net – Kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Tol Jakarta-Tangerang KM 45 yang melibatkan tiga prajurit TNI Angkatan Laut bernama Sertu AA, Sertu RH, dan Klk BA telah memasuki babak baru. Panglima Pusat Kepolisian Angkatan Laut (Puspomal) TNI Laksamana Muda Samista hari ini menyerahkan berkas perkara, barang bukti dan tiga tersangka personel militer TNI AL yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kepada Otoritas Militer Jakarta (Otmil) II-07 untuk ditindaklanjuti. Kami sedang memasuki tahap uji coba. Danpuspomal TNI Laksamana Muda Samista mengumumkan, penyidik ​​Polri TNI telah menuntaskan rangkaian penyisihan dan penyidikan secara maraton terhadap kasus pembunuhan yang terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Danpuspomal menegaskan, dari hasil pemeriksaan memang benar penyerangan KM 45 dilakukan oleh anggota TNI Angkatan Laut. Laksamana Muda Danpuspomal TNI Samista dalam siaran persnya mengatakan, “Tentunya Puspomal sedang melakukan proses penyidikan dengan mendapatkan keterangan saksi untuk mengungkap kejadian tersebut, kami telah memeriksa 18 orang saksi yang mengetahui kejadian tersebut.” Mako Puspomal, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu, 15 Januari 2025. Danpuspomal menambahkan, selain memeriksa 18 saksi, mereka juga menyita sejumlah barang bukti.

“Mobil Daihatsu Sigra warna hitam, senjata api jenis pistol yang digunakan dalam penyerangan, 5 buah selongsong ditemukan di area parkir Indomart, pakaian korban, barang bukti pengalihan harta dan beberapa barang bukti lainnya kami sita,” ujarnya. “Dengan selesainya proses penyidikan yang dilakukan Puspomal, maka hari ini kami akan menyerahkan kasus pembunuhan tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum Militer II-07 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya. Sekadar informasi, tiga tersangka prajurit TNI AL dijerat dengan berbagai dakwaan yakni Pasal 55 KUHP juncto Pasal 340, Pasal 55 KUHP juncto Pasal 338 dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 480. dengan Pasal 480 KUHP. Kolonel Kum Riswandono, Kepala Jaksa Penuntut Umum II-07 Jakarta, mengumumkan, setelah panitia memeriksa berkas perkara, barang bukti, dan tersangka, pihaknya akan segera memeriksa berkas berita acara dan hasil penyidikan yang dilakukan penyidik. Itu normal. Setelah itu, lanjut Kolonel Riswandono, Jaksa Militer Jakarta II-07 akan mengajukan perkara tersebut ke Pengadilan Militer untuk diadili. Oleh karena itu, kami lari maraton untuk memeriksa semua berkas secepatnya. Pekerjaan ini akan kami selesaikan di Kejaksaan dalam waktu dua minggu, berkoordinasi dengan sebagian besar staf. Selanjutnya sidang akan digelar di depan umum.Kolonel Kum Riswandono berkata, “Silakan ikuti kasusnya nanti.”

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *