Jakarta ditphat.net – Pemerintah Indonesia saat ini sedang mendorong era energi di Indonesia. yang didukung dengan undang-undang yang berbeda, memberikan kemudahan bagi pemilik mobil atau sepeda motor listrik.
Namun hal ini belum mulai diterapkan pada kendaraan niaga seperti mobil, sebelum produksi mobil listrik menjadi cukup populer di era tenaga listrik.
Agus Pratiknyo selaku Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Truk Seluruh Indonesia (Aptrindo), mengungkapkan banyak permasalahan yang harus diselesaikan jika ingin mendukung pengembangan kendaraan listrik.
“Kami sebagai pengemudi akan mengikuti jika pengembangan kendaraan listrik terjadi dan persyaratannya bisa kami adopsi. Tapi saat ini kami takut menggunakan kendaraan listrik,” ujarnya saat dihubungi ditphat.net pada Rabu, 4 September 2024.
Menurut dia, mendukung pembangunan kendaraan listrik seperti stasiun pengisian. Tidak cukup untuk wilayah di luar batas kota
“Kita tahu infrastruktur bus saja tidak cukup. Bagaimana dengan memindahkan mobil dan tidak hanya di kota? dan di pedesaan,” ujarnya.
Kemudian, layanan purna jual mobil listrik komersial menjadi alasan lain mengapa grup ini masih cukup berkembang.
“Selain itu, pengerjaan setelah penjualan juga kami pertimbangkan. Kalau diketahui lama kelamaan bahan pembuatan senjata tidak tersedia, apa jadinya,” jelasnya.
Menurutnya, perkembangan industri mobil listrik saat ini masih sulit dipahami.
“Pengembangannya menurut kami sulit. Baik dari infrastruktur yang belum memadai maupun industri pendukung seperti layanan purna jual. Kami masih belum tahu mobilnya akan seperti apa dan bagaimana. Karena belum ada aturan yang jelas,” kata Agus.
Meski demikian, pihaknya tetap berharap industri kendaraan listrik semakin berkembang, seperti mobil penumpang.
“Kami berharap Indonesia bisa menggunakan listrik pada mobilnya. Seolah-olah di luar Tapi sejauh ini Apakah kita optimis atau pesimis? Tapi tidak segera. Perjalanan masih panjang,” tutupnya.