ditphat.net – Pria yang disingkat DL di Wilayah Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap karena mengedarkan uang palsu. Pria berusia 27 tahun itu kedapatan mengedarkan uang palsu usai mempekerjakan pekerja seks komersial (CWW).
Humas Polres Mamuju, Ipda, Herman Basir mengatakan, pelaku D.L. kedapatan membawa dan mengedarkan uang palsu sebesar Rp37,5 juta. Uang ini pertama kali dibagikan saat dia sedang berkencan dengan seorang pelacur.
“Awalnya kasus ini terungkap setelah pelaku menyewa pekerja seks melalui aplikasi dan pergi menemui sebuah rumah di Mamuju,” kata Humas Polres Mamuju Ipda Herman Basir saat dikonfirmasi, Kamis, 23 Mei. tahun 2024
Dijelaskannya, pelaku saat itu membawa uang senilai Rp1,5 juta untuk mempekerjakan seorang wanita pengusaha di sebuah kos di Kecamatan Mamuyu pada Minggu, 12 Mei 2024 malam. Setelah tanggal tersebut, penjahat menyerahkan seluruh uangnya kepada pelacur untuk membayar jasanya.
“Jadi, awalnya pelaku membayar 1,5 rubel untuk jasa PSK tersebut,” ujarnya.
Herman mengatakan, perempuan yang memperdagangkan tubuhnya awalnya tidak mengetahui bahwa uang yang diterimanya adalah uang palsu. Uang itu diketahui palsu setelah dia mencoba menggunakannya di pasar kecil.
“Kemudian mereka mencoba membelanjakan uang yang diterima pelacur itu di pasar kecil. Jadi, saat diperiksa oleh pegawai di pasar kecil itu, ternyata itu uang palsu,” ujarnya.
Sadar uang itu palsu, PSK dan adiknya melapor ke polisi di Mamuyu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan cepat dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di kawasan Mamujuju pada Senin, 13 Mei 2024 dini hari.
“Kata korban, akhirnya kami bergerak cepat dan menangkap pelaku Mamuju. Hasil penyelidikan pelaku merupakan warga pendatang asal Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman),” ujarnya.
Kini, pelaku DL beserta berbagai barang bukti antara lain uang palsu Rp37,5 juta, parang, telepon genggam, dan tas berisi pakaian telah diamankan di Polres Mamujuju untuk proses hukum lebih lanjut. .
Baca artikel menarik lainnya seputar Trending di link ini.