Batavia, LANGSUNG: Rencana peluang perpajakan atau tambahan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang mulai berlaku pada tahun 2025 diperkirakan akan berdampak besar. Namun benarkah opsi tersebut akan menaikkan pajak kendaraan?
Pada pasal 1 pasal 61 dan 62 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dijelaskan Opsen merupakan tambahan penghasilan berdasarkan persentase tertentu.
Sedangkan Opsen Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang diberlakukan oleh PKB kabupaten/kota besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberitaan opsen belakangan ini cukup meresahkan masyarakat, bahkan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) menyebut rencana tersebut akan menaikkan harga sepeda motor. Dampaknya, penjualan sepeda motor bisa anjlok hingga 20 persen.
“Konsumen sepeda motor sangat sensitif terhadap kenaikan harga. Pajak opsi akan menaikkan harga sepeda motor di segmen entry hingga lebih dari Rp 800 ribu. Segmen mid-high bisa dinaikkan hingga Rp 2 juta. Hal ini menekan permintaan, padahal sepeda motor sangat sensitif terhadap kenaikan harga. alat transportasi produktif yang paling dibutuhkan masyarakat di tengah menurunnya daya beli,” kata Kepala Urusan Niaga (AISI), Sigit kumala
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 disetujui menggantikan UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah. Pajak daerah meliputi pajak kendaraan bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau pemilikan kendaraan bermotor.
Pajak kendaraan bermotor dipungut oleh pemerintah provinsi dan penerimaan pajak kendaraan bermotor diberikan kepada daerah/kota sebesar 30% (tiga puluh persen). Pada akhirnya pajak kendaraan bermotor harus dibayar wajib pajak 70 persen kepada pemerintah provinsi dan 30 persen kepada pemerintah kabupaten/kota.
Misalnya saja Pemerintah Daerah DIY yang menetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 bahwa pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak sebesar 1,5 persen dari dasar kendaraan bermotor untuk kepemilikan kendaraan bermotor pribadi.
Tarif pajak tetap berlaku hingga 4 Januari 2025. Dalam (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tidak ada pengaturan lebih lanjut mengenai pembagian pajak penghasilan tetapi yang diterapkan sistem Opsen. Pemerintah kota memungut pajak tambahan langsung dari pemilik kendaraan tol.
66 persen populasi dituduh. Pengumpulan kendaraan bermotor DIY diatur khusus dalam Peraturan Daerah no. 11 Tahun 2023. Pemerintah Daerah DIY mengenakan pajak kendaraan bermotor sebesar 0,9% dari dasar pengenaan pajak yang diterapkan mulai 5 Januari 2025.
Kemudian pajak operasional kabupaten/kota DIY sebesar 66% pajak dipungut oleh pemerintah daerah DIY atau 0,6% dari dasar pengenaan pajak. Terakhir, total pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan tetap sama yaitu 1,5% dari dasar pengenaan pajak, tidak dikenakan kenaikan bagi pemilik kendaraan.
Ini adalah contoh pembayaran pajak sebelum tahun 2025 dan mulai tahun 2015;
BBNKB: – PKB : 1.500.000 IDR SWDKLLJ : Rp 143.000 Biaya Administrasi STNK : – Biaya administrasi TNKB: – Jumlah: Rp 1.643.000
BBNKB: – Opsen BBNK KB : – PKB : Rp 900.000 Opsen PKB : Rp 600.000 SWDKLLJ: Biaya Administrasi STNK Rp 143.000: – Biaya administrasi TNKB: – Jumlah: Rp 1.643.000
Pada masing-masing hal di atas, besaran pajak kendaraan yang terutang sama, namun besaran pembayarannya masing-masing berbeda karena ada aksesoris yang mengurangi PKB. Aturannya masih sama seperti sebelumnya