JAKARTA, ditphat.net – Komisi VI DPR RI juga mengklarifikasi permintaan kontroversial Apple yang meminta tax holiday 50 tahun atau pembebasan pajak perusahaan sebagai syarat berinvestasi di Indonesia.
Hal itu mengemuka pada Senin, 4 November 2024 dalam rapat pimpinan dengan Menteri BUMN Erick Tohir, Mufti Anam, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, dengan tegas menyatakan sikapnya atas permintaan tersebut.
Mufti Anam menyebut permintaan Apple sangat tidak masuk akal dan merupakan bentuk pelecehan terhadap Indonesia.
Ia menyarankan agar semua produk iPhone, termasuk iPhone 16, dilarang beredar di dalam negeri.
“Hari ini banyak perbincangan di media sosial tentang bagaimana iPhone 16 diblokir masuk Indonesia, lalu kami minta pemerintah menjelaskan kenapa iPhone (Apple) 50 tahun Tax holiday ini gila, iPhone ini dilarang di negara kita. negara,” kata Mufti kepada Parlemen TNP di YouTube.
Menurut dia, sejak setengah abad, tuntutan tax holiday sangat merugikan negara. Mufti menegaskan, Apple sudah lama memanfaatkan pasar Indonesia tanpa memerlukan insentif pajak.