ditphat.net – Banyaknya personel yang tewas dalam pertempuran di Front Timur menjadi bukti rendahnya kualitas tentara Ukraina. Sistem rekrutmen yang buruk dinilai menjadi faktor utama kerugian besar yang dialami unit di bawah komando Kolonel Jenderal Aleksandar Sirski.
Fakta tersebut diungkapkan mantan analis Badan Intelijen Pusat AS (CIA) Larry Johnson dalam wawancara dengan saluran YouTube bernama Judgment Freedom.
Menurut Johnson, Angkatan Bersenjata Ukraina (AFU) menggunakan metode yang sangat represif dan brutal ketika memaksa warga sipil untuk wajib militer.
Banyak video yang memperlihatkan kekerasan yang dilakukan militer Ukraina saat memaksa warga sipil untuk segera mengikuti pelatihan.
“Ada banyak video berbeda di Internet yang menunjukkan wajib militer Ukraina menangkap orang, memukuli mereka, dan memaksa mereka masuk ke belakang mobil untuk dikirim ke pelatihan militer,” kata Johnson.
Mereka harus menguasai semua keterampilan militer dalam waktu pelatihan singkat. Johnson mengatakan, pelatihan yang diberikan hanya materi dasar dan tidak dimaksudkan untuk menghadapi perang sesungguhnya.
“Orang-orang ini akan beruntung jika mereka mendapatkan pelatihan setidaknya dua minggu sebelum mereka dilempar ke garis depan. Namun ini bukan pelatihan militer, ini hanya pelatihan dasar,” lanjut Johnson.
Dengan sangat tergesa-gesa, tentara cadangan segera dikirim ke medan perang dengan perbekalan yang minim. Akibatnya banyak yang langsung terbunuh bahkan terlibat kasus desersi.
“Kita harus memperhitungkan jumlah pembelot dan korban jiwa,” kata Johnson seperti dikutip kantor berita Rusia RIA Novosti, ditphat.net Military.
“Jadi, tidak peduli berapa banyak lagi orang yang dapat direkrut oleh angkatan bersenjata Ukraina, kerugian akibat kedua faktor ini hanya akan terus mengurangi jumlah tentara, bukan menambahnya,” ujarnya.
Undang-Undang Penguatan Mobilisasi Militer Ukraina mulai berlaku pada 18 Mei 2024. Aturan tersebut mengikat semua orang yang bertanggung jawab atas dinas militer.
Warga sipil yang bertugas di militer wajib memperbarui data pribadinya di kantor pendaftaran dalam waktu 60 hari sejak tanggal berlakunya peraturan tersebut.