Agus Salim Nangis usai Mediasi Gagal dan Uang Donasi Tak Didapat, Novi Minta Densu Dilibatkan

Jakarta, ditphat.net – Konflik antara korban serangan air keras Agus Salim dan Pratiwi Noviyanthi kembali memanas setelah kompromi yang digelar Selasa (26 November 2024) di kawasan Kuningan Jakarta, belum tercapai kesepakatan. Upaya damai untuk menyumbangkan uang gagal, membuat Agus Salim kaget dan menangis.

Agus Salim yang diwakili pengacara Farhat Abbas mengungkapkan kekesalannya ketika Pratiwi Noviyanthi atau Novi memilih mundur dari kompromi kedua. Mediasi ini digagas pengacara Krisna Murti sebagai pihak netral.

“Agus sangat berharap hari ini menjadi hari damai. Mbak Novi selalu berkata kepada Agus, “Ayo kita bertemu dan ngobrol dengan sepenuh hati. Sekarang Agus sudah hadir,” tapi sebelum kita bersama, Mbak Novi sudah meninggalkan Agus.

Menurut Agus, dirinya tidak ingin permasalahan terkait pengelolaan dana bantuan terus berlanjut. Dalam keterangannya, Agus juga meminta maaf jika dianggap memanfaatkan kepercayaan masyarakat.

“Agus ingin lihat bagaimana penyelesaian masalahnya. Makanya Agus kesal sekali sama Mbak Novi. Katanya, ‘Sekali lagi kalau Agus salah, Agus minta maaf.”

Namun keadaan semakin haru ketika Agus mengungkapkan rasa sakit hati atas hinaan dan kritik yang masih ia terima dari netizen atas isu tersebut.

Agus sakit selama ini. Agus sakit. Agus buta. Kenapa kamu mengkritik Agus? Apa Agus itu jahat? Agus? Katakan, Agus bukan orang jahat.

Sebaliknya Novi tetap menolak upaya perdamaian. Dia menegaskan, Denny Sumargo atau Densu harus terlibat langsung dalam mediasi untuk meratifikasi perjanjian damai tersebut. 

“Saudara Densu wajib hadir,” kata Novi sesaat sebelum meninggalkan lokasi kejadian.

Selain tidak ikutnya Densu, perjanjian damai itu juga memuat kesepakatan yang diyakini hanya menguntungkan Agus Salim dan keluarga sampai dan termasuk ahli warisnya. Ketentuan perjanjian menyatakan:

Apabila uang yang diberikan untuk pengobatan mata dan radang Agus sudah habis, maka pihak kedua harus mengumpulkan sumbangan tambahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perjanjian tersebut tidak berakhir atas permintaan salah satu pihak atau meninggalnya salah satu pihak, tetapi harus dilanjutkan oleh masing-masing penerusnya.

Kompromi yang dilakukan sebanyak dua kali, kembali terhenti dan memperpanjang perselisihan yang bermula dari perselisihan pengelolaan sumbangan untuk Agus Salim. Sejauh ini belum ada solusi yang memuaskan bagi kedua belah pihak.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *