
JAKARTA, ditphat.net – LIRICIS, Penyanyi ERI Bass Agnes Monika telah mengeluh atau sekarang dikenal sebagai Agnez Mo untuk Pengadilan Distrik Jakarta atas pelanggaran hak cipta. Citizens Case Case Number 92/PDTS-HI/CIPTA/2024/PN Nayaga terdaftar dengan J KTPST.
Ary merasa bahwa dia tidak setuju karena lagunya pertama kali dikeluhkan oleh Agnez Moe tanpa izin dan diduga bahwa dia tidak membayar royalti. Pada Mei 2023, Agnez bernyanyi selama konser bernama Surbaya, Bandung dan Jakarta.
Masalahnya sekarang sedang berlangsung di pengadilan, proses kasusnya berhasil. Senin, 9 Desember 2024, sebuah bukti dijadwalkan.
Margareth Tasia SitumoRong hadir dalam kasus ini sebagai pengacara Agnez Moor dan dilaporkan kepada personel media. Ini adalah MOT Agnez pertama yang berbicara tentang masalah pelanggaran hak cipta.
Margareth telah mengungkapkan bahwa kliennya Agnez Mo biasanya menanggapi masalah ini. Margareth mengungkapkan bahwa Agnez adalah seorang seniman yang patuh pada hukum dan belum pernah memiliki masalah seperti itu sebelumnya.
“Kepala (Agnez MO) hanya mematuhi hukum, setiap kerja sama sejauh ini tidak pernah menjadi masalah, karena kita tahu hukum. Jadi dia tahu posisi ini, tidak mungkin baginya untuk melanggar hukum, karena ini adalah pertama kalinya,” kata Pengadilan Distrik Jakarta, Senin, 9 Desember 2024.
Margareth mengatakan bahwa Agnez Moe adalah Co -Seinger dan setiap kali Anda bernyanyi atau manggung Anda selalu mengikuti hukum dan mengikuti hukum hukum.
“Kita harus tahu bahwa kebijakan itu hebat atau Agnes Monika sendiri dan dia melakukan protes setelah ketentuan hukum. Dalam hal ini, harap sebutkan orang yang menginginkan upaya hukum, oke,” kata Margareth.
Untuk berita tersebut, Agnage MO saat ini berada di Amerika Serikat. Akrab, Agnez adalah salah satu musisi country yang mengikuti karier di dunia musik internasional.
Margareth berkata, “Sejauh yang kita kenal di Amerika (Agnez MO).”