Jakarta, ditphat.net – Fakta baru muncul dalam persidangan Harvey Moise di Pengadilan Persepsi Korupsi (Tipikor). Suami Sandra Davie rupanya membeli Porsche 911 Speedster Cabrio edisi terbatas seharga $13,18 miliar.
Hal itu diungkapkan Erfan Putra Anura, salah satu saksi mata kasus korupsi timah. Pada tahun 2020, Sales Manager PT Euroauto Trans Pratama Surabaya Erfan mengatakan Harvey membeli mobil mewah edisi terbatas pada tahun 2020 di Indonesia.
“Mobil yang diproduksi di dunia ada 1.948 unit. Setahu saya yang diproduksi di Indonesia kurang dari lima mobil,” kata Erfan pada 18 Oktober 2024 saat pemeriksaan saksi, Antara.
Meski belum pernah bertemu, ia mengaku mengetahui dari manajemen bahwa Harvey telah membeli Porsche. Erfan Harvey menjelaskan, mobil mewah itu dibelinya dalam lima kali angsuran.
Rinciannya, Harvey membayar 2 miliar pada 12 Mei 2020, 2 miliar pada 17 Juni 2020, 2 miliar pada 4 Agustus 2020, dan 2 miliar pada 2 September 2020. USD 3,63 miliar, jatuh tempo pada 2 September 2020. 3,54 miliar.
“Termasuk pajak impor atas Surat Tanda Nomor Kendaraan (VCT) dan pajak pertambahan nilai (PPN),” ujarnya.
Mobil tersebut dikirim menggunakan truk derek dari Surabaya ke rumah Harvey, Pakubuwono, di Jakarta. Yang paling mengejutkan, hingga saat ini STNK Buku Kepemilikan Mobil dan Mobil (BPKB) belum juga dikembangkan.
Karena Porsche mungkin digunakan oleh Harvey sebagai sebuah tim. Erfan PT Timah bersaksi menerima suap dari Badan Perdagangan Zona IUP sejak 2015 hingga 2022.
Kasus korupsi timah tersebut antara lain melibatkan PT Refined Bangka Tin (RBT) Extension Harvey Moise, CEO PT RBT Suparta, dan Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT Reza Andriansya.
Dalam kasus ini, Harvey ID didakwa mengambil Rp420 miliar dengan manajer Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sedangkan Suparta didakwa mengambil kerugian finansial Rp4,57 triliun.