
JAKARTA, ditphat.net – Kementerian Industri Pemerintah Indonesia (Kemenperin) dan raksasa Teknologi AS (AS) melalui seri iPhone 16 Apple di negara ini diperkirakan akan mencapai kesepakatan tentang pembatalan penjualan.
Menurut Bloomberg, perjanjian akan ditandatangani dalam waktu dekat. Dengan perkembangan ini, pembatalan seri iPhone 16 tampaknya menunggu waktu.
Orang Indonesia yang menunggu untuk meluncurkan perangkat Apple terbaru mungkin akan mendapatkan produk negara secara resmi.
Sejauh ini, baik Apple dan Kementerian Industri bertanggung jawab atas implementasi aturan komponen domestik (TKDN), yang tidak membuat pernyataan resmi dalam perjanjian ini.
Pada Oktober 2024, Apple melarang penjualan Seri iPhone 16 untuk Indonesia setelah tidak dapat memenuhi persyaratan TKD, yang membutuhkan setidaknya 35 persen komponen di perangkat Indonesia.
Langkah ini adalah bagian dari kebijakan pemerintah untuk mengembangkan industri produksi lokal dan mengurangi ketergantungan impor.
Dalam konteks upaya untuk memenuhi persyaratan TKD, Apple diharapkan untuk berinvestasi dalam satu miliar dolar USD konstruksi fasilitas produksi yang akan menghasilkan komponen untuk smartphone dan produk lainnya di Indonesia.
Selain investasi ini, Apple bertekad untuk mendidik pekerja lokal di bidang penelitian dan pengembangan (penelitian dan pengembangan) dengan program selain program Apple Academy sebelumnya.
Meskipun investasi besar ini akan diinvestasikan, laporan itu mengatakan Apple tidak memiliki rencana untuk memproduksi iPhone di Indonesia dalam waktu dekat.
Perjanjian ini dapat memberikan manfaat yang berbeda untuk Indonesia:
– Meningkatkan investasi langsung asing (investasi langsung asing) dan memperkuat industri komponen elektronik lokal.
– Memberikan pelatihan teknologi dan transfer ke pekerja Indonesia yang dapat meningkatkan daya saing sektor teknologi domestik.
– Akses ke konsumen Indonesia dalam produk Apple terbaru, termasuk iPhone 16 yang sebelumnya dilarang.