
Jakarta, kenaikan pajak yang ditambahkan pajak (PPN) dari 10 % menjadi 11 persen per 2022 dan rencana 12 % pada 1 Januari 2025 diatur dalam harmonisasi Pasal 7 (UU HPP).
Data dari Layanan Statistik Pusat atau BPS melaporkan bahwa sebagian besar pekerja Indonesia (lebih dari 50 juta orang) rendah dalam pendidikan, dengan daya beli yang terbatas.
Oleh karena itu, peningkatan tingkat PPN akan meningkatkan bebannya, mengurangi daya beli dan memperburuk ketidaksetaraan sosial -ekonomi.
Pemerintah diundang tidak hanya untuk menunda, tetapi juga untuk membatalkan kenaikan PPN 12 %.
Atau, sistem pajak berdasarkan sistem penilaian diri berlaku untuk pemeliharaan pendapatan negara, sambil mengurangi tingkat PPN menjadi 10 %.
Di mata Hadi Poernomo, korupsi dan penghindaran pajak memiliki karakteristik yang sama, yang muncul untuk peluang.
Prinsip penilaian diri berdasarkan kejujuran wajib pajak (WP) memiliki kemampuan untuk memasukkan laporan pajak secara tidak benar dan jelas.
Dalam sistem penilaian diri, WP memiliki hak untuk menghitung pajaknya sendiri, membayar pajak yang mereka hutang, dan memberi tahu Anda melalui surat SPT yang disampaikan kepada otoritas anggaran.
“ Saya mengusulkan sistem kontrol penilaian diri, di mana transaksi keuangan dan non-keuangan dari semua pembayar pajak harus diinformasikan sepenuhnya dan transparan, sehingga pajak tidak hanya sumber utama pendapatan negara, tetapi juga alat strategis untuk menghilangkan korupsi dan membayar semua hutang negara.
Untuk memperhitungkan, sistem penilaian diri dirancang untuk mengumpulkan data dari berbagai sumber yang disatukan dengan konsep berdasarkan tautan dan kebetulan, sehingga negara dapat menguji SPT pembayar pajak dan memungkinkan pemetaan pendapatan total negara, termasuk undang -undang.
Sistem ini dapat memastikan bahwa setiap laporan pajak mencerminkan kondisi ekonomi aktual dengan meminimalkan kebocoran pendapatan pajak, meningkatkan kepercayaan publik dan optimalisasi pendapatan negara tanpa menaikkan suku bunga. Dengan pengawasan ini, tarif PPN dapat kembali ke 10 % tanpa mengurangi pendapatan negara.
Ini bukan segalanya. Hadi juga menekankan ketidakkonsistenan peraturan sebagai hambatan utama untuk pengawasan fiskal yang efektif. Ini menyebabkan penampilan aturan yang tidak cocok dengan aturan hukum atau nilai -nilai yang tidak relevan.
Dia menyarankan bahwa tujuan utama dalam meningkatkan sistem pajak adalah untuk menyelaraskan peraturan yang ada agar lebih konsisten dan terintegrasi.
Selain itu, penting juga untuk mengembangkan dan meningkatkan perangkat kontrol yang memungkinkan otoritas pajak untuk memverifikasi laporan pembayar pajak sehingga otoritas penilaian diri dapat dibuat lebih efisien dan kompatibel.
“Jika sistem ini diterapkan, keadilan pajak akan dieksekusi.