Jakarta, ditphat.net – Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau Kartu SIM. Kartu identitas ini berlaku selama lima tahun dan harus diperbarui setelahnya.
Perpanjangan bisa dilakukan di salah satu kartu SIM seluler yang disediakan Polda Metro Jaya Jakarta untuk warga.
Hari ini, Minggu 10 November 2024, jadwal layanan SIM seluler hanya tersedia di dua wilayah DKI Jakarta.
Diberitakan ditphat.net dari laman Korlantas Polri, lokasi pertama terletak di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, bersebelahan dengan McDonalds Duren Savit.
Sedangkan lokasi kedua Mobile SIM terletak di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi dua kendaraan hingga pukul 12.00 WIB.
Khusus bagi pemilik mobil di wilayah Tangsel, kartu SIM seluler tersedia pada liburan kali ini di Giant Bintaro Sektor 7.
Layanan SIM Keliling hanya melayani pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat digunakan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan kartu SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi kartu SIM lama dan kartu SIM asli, serta surat keterangan dokter.
60 Tahun 2016 Biaya Perpanjangan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80K untuk Perpanjangan Kartu SIM dan Rp75K untuk Perpanjangan Kartu SIM C.
FYI, ada lima kartu SIM seluler yang ditawarkan Metro Jaya di Paul pada hari kerja. Lokasinya di masing-masing wilayah tersebar mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.