
Jakarta, ditphat.net – Menteri Komunikasi dan Teknologi Digital (Menkomdigi) Meutia Hafid resmi melantik Molly Prabawati sebagai Plt Direktur Jenderal Komunikasi dan Media Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital (Kemenkomdigi).
Pengangkatannya tertuang dalam surat amanat yang ditandatangani Menteri Komunikasi dan Teknologi pada Senin, 25 November 2024. Berdasarkan informasi yang dimuat di situs resmi Kementerian Komunikasi dan Teknologi, Molly Prabavati menyandang gelar sarjana ilmu politik dan administrasi publik.
Pada tahun 1996, beliau memperoleh gelar sarjana dari Fakultas Ilmu Politik Universitas Indonesia. Beliau memperoleh gelar Magister Administrasi Publik dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia, lulus pada tahun 2007. .
Molly Prabavati adalah perwira Pangkat IV/C, atau Kepala Pengawas Muda. Sebelumnya, beliau menjabat Deputi Bidang Literasi, Inovasi, dan Kreativitas serta Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Intelektual, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga pada Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada tahun 2022 hingga 2023.
Pada jabatan kedeputian yang sama, ia pernah menjadi Pembantu Deputi Bidang Pengembangan dan Pelestarian Kebudayaan. Misinya adalah untuk mempromosikan program literasi, inovasi dan pelestarian budaya.
Pada tahun 2024, Molly Prabavati akan menjabat sebagai Pakar Komunikasi dan Media di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), yang sekarang disebut Kementerian Komunikasi dan Teknologi.
Ia dikenal sebagai inovator dan telah menerima beberapa penghargaan selama menjabat di pemerintahan, termasuk penghargaan sebagai bagian dari tim juri Government Innovation Awards pada tahun 2022 dan 2023.
Ia juga dianugerahi Satya Lancana Karya Satya XX Tahun atas pengabdiannya selama dua dekade dalam pelayanan publik. Molly Prabawati juga pernah mengikuti seminar dan konferensi, antara lain Seminar Nasional Revolusi Mental “Merintis Generasi Digital Menghadapi Indonesia Maju” dan Kongres Bahasa Jawa ke-7.
Selama bekerja di pemerintahan, ia dipercaya mengemban tugas pemerintahan seperti pembahasan rancangan undang-undang bahasa daerah dan penerbitan font SNI serta layout keyboard bahasa Jawa, Sudan, Bali, Pegon, dan Kavi.
Ia juga ikut serta dalam penyusunan Keputusan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2022 tentang Kelompok Koordinasi Layanan Advokasi Bagi Ketuhanan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat.
Melihat pendidikan dan pengalamannya di pemerintahan, Molly Prabavati dinilai cocok mengisi posisi Plt. untuk menempati. Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Teknologi.
Secara spesifik kedudukan, tugas dan fungsi Dirjen Komunikasi Publik dan Media Massa mengacu pada nomenklatur baru yang diatur Presiden Prabowo Subianto dalam Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital (Kemenkomdigi). Pasal 23-25.
Tugas Direktorat Jenderal ini adalah menyusun dan melaksanakan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media massa.
Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media menyelenggarakan berbagai fungsi, antara lain perumusan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media; Pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media massa, pengembangan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang komunikasi publik dan media massa; Memberikan nasihat teknis dan pengawasan di bidang komunikasi publik dan media massa.
Selain itu juga terdapat fungsi pemantauan, analisis, evaluasi dan pemberitaan di bidang komunikasi publik dan media massa; Manajemen Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Massa; Melaksanakan tugas lain yang diberikan kepadanya oleh Menteri.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Komunikasi dan Teknologi Meutia Hafid menunjuk beberapa orang untuk menduduki posisi penting di kementeriannya. Sejauh ini dipastikan Plt. Dirjen Pengawasan Antariksa Digital Brigjen Alexander Sabar, Kolonel Wayan Toni Supriyanto, CEO Digital Ecosystems, dan Plt. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Ismail.