JAKARTA, ditphat.net – Viral Kaesang dan Irina turun dari pesawat pribadi yang membawa barang bermerek dari bea cukai, bea cukai akhirnya buka suara.
Usai pamer kemewahan di Amerika Serikat saat masyarakat Indonesia berunjuk rasa menentang amandemen UU Pilkada, Kaisang dan Irina kembali menjadi sorotan. Putra bungsu sekaligus putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini kembali menjadi trending di X (alias Twitter) saat turun dari pesawat pribadi Gulfstream G650ER namun tak lolos pemeriksaan bea cukai.
Dalam video yang diunggah akun X@aqfiazfan menjelaskan, video tersebut diambil di Surakarta, Jawa Tengah, pada 17 September 2023. Pesawat melintas dari Amerika Serikat menuju Surakarta dan berhenti di Halim, Jakarta.
Pemilik akun memantau pergerakan pesawat melalui Flight Radar 24, dan pesawat hanya berhenti di Bandara Halim selama 15 menit kemudian langsung berangkat menuju Surakarta. Ia menilai 15 menit saja tidak cukup untuk urusan bea cukai dan imigrasi di Halim. Bandara.
Setibanya di Bandara Surakarta, Kesang dan istrinya terlihat turun dari pesawat pribadi membawa beberapa tas belanjaan merek ternama.
Usai turun dari pesawat, Kaisang dan Irina langsung memasuki mobil Toyota Alphard pribadi yang menunggu di dekat pesawat, tanpa melalui bea cukai dan imigrasi.
Sekadar informasi, sebagaimana disampaikan Kementerian Keuangan, kepabeanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pengawasan terhadap pergerakan barang yang masuk atau keluar daerah pabean dan pemungutan bea masuk.
Kewajiban kepabeanan adalah segala kegiatan di bidang kepabeanan yang harus dilakukan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, seluruh penumpang penerbangan internasional wajib melalui pemeriksaan imigrasi dan bea cukai.
Usai Kaesang dan Irina viral karena lolos pemeriksaan bea cukai, pihak Bea dan Cukai buka suara.
Mengenai situasi penerbangan dalam video tersebut, kami masih melakukan pengecekan, kata Direktur Komunikasi dan Orientasi Pengguna Pelayanan Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto, Senin, 26 Agustus 2024, dilansir Antara.
“Jika penerbangan (Irina-Kaesang) merupakan penerbangan domestik maka tidak perlu melalui bea cukai. Sedangkan jika penerbangan tersebut merupakan penerbangan internasional maka akan melalui prosedur perizinan di bandara internasional termasuk imigrasi dan bea cukai. ” jelasnya.