Jakarta, ditphat.net – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 digelar serentak di Indonesia hari ini. Terlibat 202 juta orang yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.
Pada Pilkada 2024, masyarakat Indonesia akan memilih gubernur dan wakil gubernur di tingkat provinsi, walikota dan walikota di tingkat kota, serta bupati dan wakil gubernur di tingkat kabupaten
Saat ini, Partai Demokrat juga banyak diajak netizen untuk memanfaatkan hak pilih atau “suara” calon pemimpin di daerahnya masing-masing.
Dipantau ditphat.net dari media sosial
Semoga kita bisa menggunakan hak pilih kita dengan baik untuk menjadikan Indonesia lebih baik lagi kedepannya, tulis akun @lukmansaifuddin.
“Pilkada adalah momen untuk membangun masa depan bersama. Jaga keharmonisan, tolak provokasi dan tebarkan pesan-pesan baik,” tulis akun @nilapurnama19.
Berikut tata cara pemungutan suara Pilkada 2024:
1. Datang ke TPS yang ditunjuk
2. Menunjukkan formulir pemilihan dan E-KTP kepada petugas
3. Kemudian isi formulir bantuan di tempat tersebut
4. Kemudian tunggulah dalam antrean hingga nama Anda dipanggil
5. Setelah pemanggilan, pemilih akan menerima surat suara: surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur: warna coklat. Buletin Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati : Biru. Buletin pemilihan walikota dan wakil walikota: hijau toska.
6. Periksa terlebih dahulu kartu pemilih (harus ditandatangani oleh ketua KPPS, tidak rusak dan belum dipilih)
7. Selanjutnya, pergi ke sound booth
8. Memberikan suara pada surat suara dengan ketentuan sebagai berikut: Pilih hanya satu kali pada kolom “Foto/Nomor Urut/Nama Calon”.
9. Kemudian lipat kertas suara dan masukkan ke dalam kotak suara
10. Celupkan salah satu jari Anda ke dalam tinta yang disertakan
11. Proses pemungutan suara selesai!