Membangun Masyarakat Digital yang Terinformasi

JAKARTA, ditphat.net – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nisar Patria mengaku menjadikan Vision for Digital Indonesia (VID) 2045 sebagai acuan untuk memberikan keterbukaan informasi publik.

Inisiatif ini dimanfaatkan Kementerian Komunikasi dan Teknologi tidak hanya untuk mewujudkan hak masyarakat atas informasi publik, namun juga memungkinkan terciptanya ekosistem digital yang komprehensif dan berfokus pada masyarakat.

“VID 2045 merupakan strategi dan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital atau Kementerian Komunikasi dan Teknologi untuk memenuhi hak masyarakat dalam mengakses informasi publik,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 13 November 2024.

Menurut Nizar Patria, VID 2045 merupakan perwujudan hak konstitusional warga negara atas informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945.

Pilar-pilar VID 2045, antara lain infrastruktur digital, pemerintahan digital, ekonomi digital, dan masyarakat digital, merupakan kerangka untuk meningkatkan penyediaan akses informasi yang mudah dan cepat bagi masyarakat umum.

“Melalui VID 2045, kami berupaya menciptakan lingkungan informasi yang sehat dan demokratis di mana masyarakat dapat berperan aktif dalam pembangunan negara,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika.

Untuk memastikan penyediaan informasi publik yang efektif, Kementerian Komunikasi dan Teknologi telah menerapkan pendekatan dua arah yang diterapkan oleh Pengendali Informasi dan Dokumen (PPID).

Pertama, pendekatan dorong (push) yang melibatkan penyebaran informasi secara efektif melalui berbagai saluran yang dikendalikan langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Teknologi dan melalui kolaborasi dengan pemangku kepentingan eksternal.

Kedua, pendekatan pull, dimana PPID berperan sebagai titik pusat yang bertanggung jawab memproses permintaan informasi publik.

Ia menambahkan, “Isi permintaan informasi dari masyarakat akan dikoordinasikan dengan Departemen Tenaga Kerja dan kemudian diklasifikasikan dan disajikan kepada mereka yang meminta informasi.”

Wamenkominfo menekankan, kerja sama merupakan kunci keberhasilan mewujudkan hak masyarakat dalam mengakses informasi yang relevan dan berkualitas.

“Kerja sama ini bertujuan tidak hanya untuk menjamin akses informasi yang lebih baik, tetapi juga untuk mengedukasi masyarakat agar lebih bijak dalam memilih dan mengklasifikasikan informasi yang diterimanya,” jelas Nizar Patria.

Selama tiga tahun terakhir, PPID Kementerian Komunikasi dan Teknologi berhasil mempertahankan tingkat respons permintaan informasi publik di atas 95 persen, dengan rincian meningkat menjadi 97,1 persen pada tahun 2022, disusul 98,3 persen pada tahun 2023, dan 98,3 persen pada tahun 2024. Dia 95,7%.

Beberapa permintaan informasi ditolak karena informasi tersebut tidak dikontrol dan dikecualikan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penyebaran Informasi Publik (UU KIP).

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *