ditphat.net – Peristiwa penikaman terhadap seorang tukang parkir terjadi akhir pekan lalu di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pelanggar terancam hukuman delapan tahun penjara.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno mengatakan, pelaku berinisial MK alias Rio menganiaya korban berinisial FO dengan sabit hingga menyebabkan banyak luka di tubuh korban.
Pelaku akan dijerat pasal penganiayaan dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara, kata Kompol Sutrisno.
Sutrisno mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan pemeriksaan ahli yang dilakukan partai politiknya, terungkap adanya kemarahan pelaku terhadap korban sebagai motif penganiayaan. Pelaku kesal karena korban meninggalkan pelaku setelah dibawa ke kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, katanya.
Penikaman tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 10 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, saat korban sedang bekerja sebagai penjaga parkir.
Korban diajak seseorang Encek bersama pelaku MK memanggil Rio ke rumah temannya dengan menggunakan sepeda motor korban, kata Sutrisno.
Sutrisno mengatakan, korban menuruti permintaan pelaku. Dan di tengah perjalanan, di kawasan Tanjung Duren, pelaku meminta berhenti. Pelaku turun dari sepeda motor, berpamitan dan berputar-putar, dan korban disuruh menunggu. Namun korban keberatan lalu meninggalkan pelaku, ujarnya.
Korban dan Encek kemudian melanjutkan perjalanan ke kampus Untar karena Encek ingin bertemu dengan kakaknya. Usai ditembak Encek, korban kembali ke parkiran di Jalan Panjang, Duri Kepa, Kebon Jeruk.
“Saat datang, korban masih menunggu giliran parkir, karena saat itu ada temannya yang parkir di tempat itu. Korban memilih menunggu di halte,” ujarnya.
Beberapa saat kemudian, pelaku menghampiri korban dan langsung memukul bagian kaki dan lengannya dengan senjata tajam jenis sabit.
“Pelaku memukul korban sambil berkata kenapa keluar gua. Setelah itu pelaku kabur dari lokasi kejadian,” ujarnya.
Korban luka langsung ditolong oleh teman korban dan dibawa ke klinik untuk mendapatkan pertolongan medis. Korban kemudian melapor ke Polsek Kebon Jeruk untuk ditindaklanjuti, ujarnya.
Penjahat berhasil melarikan diri setelah kejadian tersebut. Namun Satreskrim Polsek Kebon Jeruk dengan bantuan Satuan Jatanras dan Satuan Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap dan mengamankan pelaku di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Senin, 13 Mei 2024.
Pelaku kemudian dilimpahkan ke Polsek Kebon Jeruk untuk dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, ujarnya.
Baca artikel trending menarik lainnya di link ini.