Jakarta, ditphat.net – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan pembentukan Badan Pengawas Perlindungan Data Pribadi (PDP) bersifat permanen dan berjalan sesuai amanat UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data.
Mudah-mudahan (pengajuan) segera kita lakukan. Tidak berhenti, katanya, Rabu, 11 September 2024.
Ia mengatakan, persiapan perusahaan untuk memantau penerapan peraturan perlindungan data pribadi saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Penelusuran ini nantinya akan menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo apakah lembaga ini akan bertanggung jawab langsung kepada presiden ataukah lembaga tersebut berada di bawah naungan lembaga pemerintah.
Budi Arie mengatakan, penyelidikan dilakukan secara hati-hati karena banyak sektor yang terlibat dalam perlindungan data pribadi.
“Karena lembaga ini akan multidisiplin dengan banyak sektor seperti perbankan, keuangan dan lain-lain, sehingga harus benar-benar tegas dalam mengamankan masalah data pribadi,” ujarnya.
Menkominfo juga memastikan pendirian pusat pemantauan perlindungan data pribadi saat ini hampir selesai dengan persentase sekitar 90 persen.
Dia mengatakan, usulan otoritas regulasi ini tidak akan berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika. “Ini masih kita perdebatkan. Sepertinya langsung di bawah presiden,” jelasnya.