Jakarta, ditphat.net – Polres Metro Jakarta Selatan memperbarui status laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh dari penyidikan ke penyidikan. Ini adalah babak baru dalam kasus ini.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Humas PLH Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi. Gugatan telah diajukan terkait hal tersebut pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Tadi malam penyidik sudah membuat gelar perkara dan ditingkatkan ke penyidikan, kata AKP Nurma di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 25 Oktober 2024. Mari kita gulir terus artikel lengkapnya di bawah ini.
Polisi memutuskan untuk menaikkan status laporan Nikita ke tingkat penyidikan berdasarkan bukti-bukti yang mereka kumpulkan dan saksi-saksi yang mereka wawancarai.
AKP Nurma Dewi mengatakan, “Barang bukti yang terkumpul secara jelas dari para saksi kemudian dari saksi ahli yang melakukan penyidikan, menjadi dasar yang kokoh bagi penyidik untuk beranjak dari tahap penyidikan ke penyidikan.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Jakarta Selatan.
Nikita Mirzani melapor kepada Vadel Badjideh terkait hukum kesehatan, hukum perlindungan anak, dan hukum pidana.
Nikita melaporkan Vadel Badjideh atas dugaan kejadian persetubuhan dan aborsi paksa terhadap putrinya, LM.
Nikita Mirzani sebagai jurnalis dan anaknya sendiri yang menjadi korban, LM. Sedangkan Vadel Badjideh menjadi pihak yang diumumkan. Vadel sebelumnya diperiksa sebagai saksi terlapor.