Berteduh di Bawah Jembatan Melanggar Hukum, Siap-siap Kena Tilang

JAKARTA, ditphat.net  – Hujan deras diperkirakan akan terjadi di sebagian besar wilayah Indonesia pada November 2024. Bagi pengendara sepeda motor yang melintas di jalan-jalan besar diimbau untuk selalu membawa jas hujan agar siap menghadapi perubahan cuaca yang tiba-tiba. Pengendara juga diimbau tidak bersembunyi di pinggir jalan atau di bawah jembatan.

Bagi sebagian besar kendaraan roda dua, hujan lebat seringkali tidak terduga. Tak heran jika para pengendara memakai jas hujan dan mencari perlindungan.

Namun berhenti untuk berteduh di bawah jembatan layang atau di area underpass bukanlah tindakan yang sah dan dianggap melanggar peraturan lalu lintas.

Pengendara sepeda motor yang berhenti di tempat ini saat hujan akan dikenakan denda sebesar Rs 250.000 atau hukuman penjara paling lama satu bulan, UU No. 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (4).

Dikutip ditphat.net Otomotif dari Korlantas Polri, Kamis 7 November 2024 Dalam ketentuan itu, setiap pengemudi wajib mematuhi rambu lalu lintas, marka jalan, serta peraturan berhenti dan parkir.

Polisi kerap mengingatkan masyarakat untuk tidak memanfaatkan area kolong jembatan atau jalan layang sebagai tempat berlindung untuk menghindari kemacetan dan meningkatkan keselamatan berkendara.

Berlindung di tempat ini memperburuk situasi lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Sebagai alternatif, pengendara sepeda motor disarankan untuk mencari perlindungan di jalan-jalan utama seperti kawasan perkantoran, pertokoan atau kompleks perbelanjaan yang aktivitas lalu lintasnya lebih sepi.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *