Jakarta, ditphat.net – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu dokumen yang selalu dibawa saat berkendara di jalan raya.
Kartu ini memiliki masa berlaku dan jika habis masa berlakunya, dapat diperpanjang di mesin SIM Keliling mana pun yang disediakan Polda Metro Jaya.
Diberitakan ditphat.net dari situs Korlantas Polri pada 9 September 2024, workshop SIM keliling pertama hari ini untuk wilayah Jakarta bertempat di Kampus Trilogi Kalibata untuk warga Jakarta Selatan.
Bagi yang berdomisili di Jakarta Pusat, layanan SIM Keliling saat ini dapat diperoleh di Kantor Pos Lapangan Banteng. Citraland Mall dan LTC Glodok bagi warga Jakarta Barat yang ingin memperbarui SIM.
Warga Jakarta Timur yang ingin meningkatkan efektivitas KTPnya, kini hadir kartu SIM telepon di Grand Mall Kakung. Jam kerja 08.00 WIB – 14.00 WIB.
Oleh karena itu, bagi warga Bandung yang ingin melakukan update kartu SIM dapat mengunjungi mesin SIM Keliling yang terletak di BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal, pintunya buka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Kartu SIM Keliling untuk warga Bekasi disediakan oleh Mitra 10 Jatiasih. Perlu diketahui, jam bukanya sangat singkat, yakni mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling warga Kabupaten Bogor terletak di Silungsi Mall, Lippo Plaza Kebon Raya, Kota Bogor. Jam kerja mulai pukul 09:00 hingga 12:00 WIB.
Perlu diketahui bahwa layanan SIM Seluler menawarkan aplikasi SIM ekstensi A dan C yang dapat digunakan hingga habis masa berlakunya.
Persyaratan tambahan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama dan fotokopi SIM sebelumnya, serta hasil pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Biaya barunya sebesar Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM, berdasarkan tarif PP 2016 untuk penghasilan negara bebas pajak.