Soroti Kenaikan UKT: Komisi X DPR Bentuk Panja Pembiayaan Pendidikan

LANGSUNG – Komisi

“Dua hari terakhir di DPR, kami langsung memutuskan untuk membentuk Komite Pendanaan Pendidikan. Kami ingin tahu kenapa meningkat, mengapa tiba-tiba meningkat signifikan,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI. Dede Yusuf Macan Effendi di Kompleks Parlemen, Batavia, Kamis 16 Mei 2024 lalu.

Hal itu ia sampaikan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RDPU).

Lanjut Komite Pendanaan Pendidikan, memperkirakan perlu waktu 3-4 bulan untuk menemukan alasan kenaikan UKT.

Dede menegaskan, Dewan Ketenagakerjaan harus mendatangkan lebih banyak pihak untuk menyelidiki akar masalah UKT yang semakin meningkat. Menurutnya, upaya ini sangat penting bagi KPU

Lebih lanjut, asas keadilan harus diterapkan dalam pendidikan film, karena negara telah memerintahkan agar seluruh warga negara mempunyai akses terhadap pendidikan melalui kebijakan pendidikan.

“Jangan sampai pendidikan menjadi jebakan utang. Selain mengkaji pendanaan universitas, kami juga akan mengkaji pendanaan untuk pendidikan dasar dan menengah,” ujarnya. 

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan UKT tidak bertambah, melainkan bertambah lagi menjadi kelompok UKT Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Sekretaris Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie mengatakan, penambahan kelompok UKT ini dilakukan beberapa PTN untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa dari keluarga jauh.

“Untuk meningkatkan UKT, kami menambah lagi kelompok UKT untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa dari keluarga kurang mampu,” ujarnya.

Kemudian Tjitjik menjelaskan, permasalahan tersebut muncul karena kampus memberikan lonjakan biaya UKT terbesar, yang biasa terjadi dari UKT kelas empat ke kelas lima dan seterusnya dengan rata-rata lima hingga 10 persen.

Hal ini menjadi kontroversial sehingga memicu gelombang demonstrasi mahasiswa PTN di beberapa tempat belakangan ini. Namun Pemerintah telah menetapkan bahwa setiap PTN harus memiliki minimal satu jenis UKT dan dua UKT untuk minimal 20 persen kelas, sehingga masyarakat yang tidak mampu dapat mengakses pendidikan tinggi yang berkualitas. (semut)

Baca artikel edukasi menarik lainnya di halaman ini.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *