Produk Tuak dan Wine Dapat Sertifikat Halal, MUI: Kami tak Tanggung Jawab

Jakarta, VIWA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara usai ditemukannya produk pangan bernama tuyul, tuak, bir, dan arak yang mendapat sertifikasi halal BPJPH.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niamh Shole mengatakan, sejak kabar tersebut viral di media sosial, pihaknya langsung mengonfirmasi, mengklarifikasi, dan memverifikasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa informasi yang disebarkan dapat dipercaya dan produk disajikan dengan jelas di situs BPJPH.

Niamh mengatakan, sebagian produk tersebut mendapat sertifikasi Halal dari BPJPH melalui deklarasi mandiri atau tanpa melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal dan tanpa penetapan Halal melalui Komisi Fatwa MUI.

“Ordonansi Halal melanggar standar fatwa MUI dan tidak lolos Komisi Fatwa MUI. Oleh karena itu MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan produk tersebut, kata Asrorun Niamh seperti dikutip dari situs resmi MUI, Rabu, 2 Oktober. 2024.

Setelah itu, kata Niamh, MUI akan berkoordinasi dengan BPJPH, Kementerian Agama (Kemenag) untuk mencari solusi agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Saya akan berkomunikasi dengan teman-teman di Kementerian Agama,” ujarnya.

Setelah mendapat sorotan, Nian mengatakan nama-nama produk tersebut kini tidak lagi ditampilkan di aplikasi BPJPH.

Ia menegaskan, penetapan status kehalalan suatu produk harus dilakukan sesuai dengan standar halal yang ditetapkan MUI.

Ia sangat menyayangkan penerbitan sertifikat halal produk tersebut tidak melalui MUI dan melanggar fatwa MUI tentang standar halal.

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Halal, ada empat kriteria penggunaan nama dan bahan. Selain itu, Anda tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol pada makanan dan/atau minuman yang menimbulkan ketidakpercayaan atau penipuan.

“Pedoman Standar Halal MUI tidak dapat menentukan status kehalalan produk dengan nama yang dikaitkan dengan produk haram, termasuk dari segi rasa, aroma, dan kemasan. Apalagi produk dengan nama yang dikenal luas sebagai salah satu jenis minuman yang bisa memabukkan, tutupnya.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *