JAKARTA, ditphat.net – Setiap orang yang mengendarai mobil di jalan raya wajib membawa surat izin mengemudi atau SIM. ID ini harus diperbarui setiap 5 tahun.
Saat ini, ada lima mobil SIM keliling yang disediakan Polda Metro Jaya untuk warga Jakarta. Warga Jakarta Timur bisa mengunjungi Grand Mall Cakung, dilansir ditphat.net di laman Korlantas Polri pada 15 November 2024.
Sedangkan masyarakat di Jakarta Barat dapat mengunjungi Citraland Mall dan LTC Glodok untuk memperbarui SIM. Jam layanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Kartu SIM Keliling yang biasa melayani wilayah Jakarta Pusat tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng. Untuk Jakarta Selatan bisa mengunjungi Kampus Trilogi Kalibata.
Khusus warga Bekasi, mobil SIM keliling saat ini tersedia di Mitra 10 Jatimakmur. Sementara bagi warga Bogor yang masa berlaku SIMnya akan segera habis, dapat mendatangi Polsek Tamansari atau Mapolres Bogor, karena di sana tersedia unit mobil SIM keliling mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Terakhir ada Polrestabes Bandung yang hari ini menyediakan dua mobil SIM keliling. Lokasinya adalah ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square. Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai selesai.
Layanan SIM Keliling hanya melayani pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Perpanjangan SIM A atau C memerlukan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli serta bukti pemeriksaan kesehatan.
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan kartu SIM sebesar Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.