Cek Fisik Kendaraan Elektronik untuk Pelat Nomor Baru, Kapan Berlaku?

Tangerang, ditphat.net – Baru-baru ini Korlantas Polri melakukan uji coba penerapan sistem pemeriksaan fisik kendaraan secara elektronik.

Layanan ini akan memudahkan masyarakat dalam melakukan proses STNK, khususnya penggantian nomor plat 5 tahun.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Sukanan mengatakan, pemeriksaan fisik kendaraan dilakukan sesuai dengan perkembangan teknologi yang berkembang di Indonesia.

“Kami mengikuti perkembangan. Kini, teknologi luar biasa disertakan untuk pemeriksaan fisik kendaraan,” ujarnya seperti dikutip ditphat.net di ICE BSD, Tangerang, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, tersedianya pemeriksaan fisik kendaraan secara elektronik ini akan memudahkan masyarakat tidak perlu menggesek sasis dan nomor mesin secara manual.

“Dengan teknologi yang ada ini kita bisa melakukan pemeriksaan fisik kendaraan dan tidak perlu turun lagi. Tinggal pakai kameranya, nanti kameranya masuk ke sistem kita, aplikasi ERI (Electronic Registration Identification) kita,” jelas Aan. .

Sementara itu, Aan mengungkapkan, pelaksanaan pemeriksaan fisik kendaraan elektronik sudah dimulai di salah satu wilayah Indonesia yaitu Bandung.

“Ini (pemeriksaan fisik kendaraan elektronik) dilaksanakan di Bandung. Di Samsat. Ini juga pilot project,” ujarnya.

Ditambahkannya, “Setelah itu, jika hasil penelitian kami lebih efektif dan efisien, kami akan memanfaatkannya,”

Menurut dia, pelayanan pemeriksaan fisik kendaraan secara elektronik di seluruh Indonesia akan dilakukan secara bertahap.

“Hal ini bisa dilaksanakan secara bertahap, karena pemeriksaan fisik kendaraan menggunakan IT memerlukan biaya yang besar,” tutupnya. 

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *