Universitas Udayana Bali: Tak Ada Kenaikan UKT

ditphat.net – Universitas Udayana (UNUD) kembali memberlakukan Biaya Kuliah Seragam (UKT) bagi mahasiswa Diploma dan Sarjana Bali. Penetapan atau tidak kenaikan UKT merupakan kebijaksanaan Rektor Universitas Udana, Prof. Ira Surat Keputusan Rektor Universitas Udana No. 538/UN14/HK/2024 sebagaimana disampaikan Ngakan Budu Kede Surdana, MD, PhD, IPU.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Humas Pali Universitas Udayana (UNUD), Dr. Pada Rabu 29 Mei 2024, Nyoman menghubungi Devi Bhaskarani.

“UNUD belum melakukan peningkatan UKT sejak tahun 2013 dan belum ada rencana peningkatan UKT,” jelas Baskarani.

Tarif UKT Mahasiswa Program Diploma dan Sarjana Universitas Udaana vide surat Dirjen Dikti, Riset dan Teknologi no. 0300 yang telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. E/PR.07.04/2024, tanggal 25 Maret 2024.

Menurut Bhaskarani, Universitas Udana telah mengikuti instruksi dan keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meski belum menaikkan tarif UKT.

“UNUD tidak melakukan pembesaran UCT tetapi tetap mengikuti instruksi dan keputusan kementerian,” ujarnya.

Untuk memenuhi kebutuhan anggaran yang akan dikeluarkan kampus, UNUD memaksimalkan kerjasama dan pengelolaan unit usaha. UNUD tidak memungut biaya selain UKT

“Tidak ada biaya selain UCT,” jelasnya.

Selain kurangnya peningkatan ICT, Universitas Udana juga tidak meningkatkan Sumbangan Pengembangan Institusi (IPI) bagi mahasiswanya. IPI hanya dibayarkan oleh mahasiswa yang lulus ujian mandiri

“Itupun hanya 50 persen siswa yang membayar IPI. Tidak ada kenaikan IPI juga,” kata Bhaskarani.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendigbudristek), Nadim Anwar Makarim memutuskan membatalkan kenaikan UKD. Keputusan ini telah disetujui oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga melayangkan surat kepada 75 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Lembaga Hukum PTN (PTN-BH) untuk membatalkan kenaikan UKT dan IPI tahun ajaran 2024/2025.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *