JAKARTA, WIWA – Komisi Kehakiman (KY) melakukan proses pailit pada akhir bulan lalu dengan PT Artana Kagyakirta alias Arkarta Consultants sebagai kontraktornya. Pegawai KY mengikuti pelatihan tersebut.
Para peserta dilatih oleh pakar Pusdiklat Dr. Makamah Agung. Didik Tejaningsih, SH., M.Hum bukan hanya kali ini saja. Kami berharap kedepannya pelatihan seperti ini dapat lebih sering dilakukan melalui sistem kasus juga. Jadi mereka tidak hanya mendapat teorinya saja, tapi bisa langsung mempraktekkannya.
Seorang pejabat Komisi Kehakiman mengakui bahwa setelah proses kebangkrutan internal, ia kini memiliki pemahaman yang lebih mendalam mengenai kewenangan hakim pengawas.
“Kami sekarang sudah punya gambaran apa saja yang sering dilaporkan oleh hakim pengawas, sejauh mana kewenangan hakim pengawas, sehingga kami lebih tahu untuk memeriksa laporan tersebut. Namun, ke depan (praktik) harus lebih banyak studi kasusnya,” kata Teddy Izniando oleh ditphat.net pada Rabu 2 Oktober 2024 melalui keterangan tertulis yang diterima.
Hasil penelitian memberikan gambaran bahwa tidak terdapat perbedaan kedudukan dan wewenang hakim pengawas dalam mengawasi wali dalam pelaksanaan tugas administrasi kepailitannya. Kedudukan Hakim Pengawas dan Pengurus bersifat gabungan, yaitu. Mereka bekerja sama dalam kasus kebangkrutan.
Hambatan-hambatan yang ditemukan hakim pengawas adalah debitur pailit yang tidak kooperatif, debitur pailit yang menjual atau menyembunyikan harta kekayaannya sebelum mengajukan pailit, dan itikad buruk dari pihak kreditur yang menggunakan kepailitan sebagai alat penagihan utang.