DKI: Siswa yang Lolos PPDB Bersama Tidak Dapat Mengundurkan Diri

ditphat.net – Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberikan klarifikasi bahwa siswa yang diterima melalui Program Penerimaan Peserta Didik Baru Umum (PPDB) tidak dapat mengundurkan diri selama masa studinya.

“Mereka tidak bisa pindah karena sudah ada kesepakatan. Dalam Panitia Bersama PPDB, mereka harus menyelesaikan sekolah di sana selama tiga tahun,” kata Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ali Mukodas dilansir Antara. . Jumat, 7 Juni 2024.

Ali juga mengatakan, jika mahasiswa mengundurkan diri, maka mereka tidak bisa mengikuti Panitia Bersama dan PPDB Umum atau Negara pada tahun berikutnya.

“Kami sudah memberikan akses dan kesempatan. Kalau mereka memberikan diri mereka sendiri, maka akan menghentikan orang lain yang membutuhkan,” jelasnya.

PPDB Bersama merupakan bagian dari PPDB yang dilaksanakan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk meningkatkan daya tampung sekolah menengah, sekolah menengah atas, dan sekolah kejuruan, dengan melibatkan sekolah swasta.

Ali menjelaskan, hal ini merupakan kemajuan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan masyarakat mendapat layanan pendidikan yang baik.

Berdasarkan data, SMP dan SMA/SMK swasta peserta PPDB Bersama 2024 berjumlah 406 orang dengan daya tampung 8.426 siswa. Pendaftaran bersama PPDB akan dibuka pada 10 Juni 2024.

Mulai dari biaya sekolah, biaya masuk pertama, hingga biaya pembangunan semuanya ditanggung Pemprov DKI melalui APBD. Anak-anak tinggal belajar dengan baik, kata Ali.

Syarat mengikuti PPDB Bersama adalah bagi anak-anak jalur deklarasi prioritas kedua, seperti penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Tahap 2 tahun 2023, penerima Program Indonesia Pintar (PIP), anak pengemudi mitra Transjakarta yang mengemudi. Minibus, anak penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan memiliki ijazah jenjang sekolah sebelumnya.

“Selain itu harus tinggal di Jakarta. Semua rute lengkap warga Jakarta yang tinggal di Jakarta dibuat dengan Kartu Keluarga (KK) Jakarta dengan batas waktu 10 Juni 2023 itu harga mati,” tegas Ali. (dinding)

Baca artikel edukasi menarik lainnya di link ini.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *