Cek Fakta: KPK Tetapkan Gubernur Lampung Tersangka setelah Diperiksa 48 Jam

ditphat.net News – Laporan video menyebutkan Komite Reserse Kriminal (KPK) menetapkan Gubernur Lampung sebagai tersangka setelah diinterogasi selama 48 jam. Video tersebut diunggah ke akun Facebook pada 7 Mei 2023.

Pengunduhan video tersebut diawali dengan gambar Gubernur Lampung Arenal Djunyedi yang mengenakan kaos berwarna oranye dengan dua orang bertuliskan “TAHANAN KPK” di bagian belakang, serta empat orang yang mengenakan masker, jaket, dan topi berbentuk seperti uang.

Dalam video tersebut terdapat teks bertuliskan “Tanpa 48 jam penyidik, tidak ada keterwakilan KPK.” “Selamat 48 jam PENY1D1K akhirnya Gubernur LAMPUNG muncul dari KPK,” bunyi video tersebut.

Video tersebut memperlihatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi Lampung dan membahas bencana di wilayah tersebut. Video tersebut diawali dengan deskripsi, “Jokowi mengalami musibah di Lampung, dan massa mengatakan itu adalah cara elite untuk mempermalukan penguasa.”

Dia kemudian mewawancarai Jokowi tentang tanggapannya terhadap bencana tersebut. “Jalannya mulus, bagus, nikmatilah. Sampai Pak Zoll tidur, saya juga tidur. Dan karena jalannya mulus, ketika saya sampai di mobil, saya tidur,” kata Jokowi.

Benarkah video KPK mengklaim menembak tersangka Gubernur Lampung setelah diinterogasi selama 48 jam?

Diberitakan Cekfakt.com, berdasarkan hasil penelusuran fakta di Liputan6.com, video KPK membenarkan penetapan Gubernur Lampung sebagai tersangka setelah diinterogasi selama 48 jam tanpa ada penjelasan atau informasi mengenai Gubernur Lampung yang melakukan hal tersebut ditetapkan sebagai tersangka dari Sebelum KPK.

Pencarian dilanjutkan dengan pencarian Google dengan kata kunci “Gubernur Lampung mencurigai KPK”. Tidak ditemukan artikel di media resmi yang membicarakan keputusan KPK terhadap tersangka Gubernur Lampung.

Pencarian dilanjutkan dengan menggunakan open image video berdasarkan data pencarian menggunakan Yandex dan Google Images. Namun, tidak ada foto yang dipublikasikan oleh media resmi mana pun.

Jelajahi lagi dengan memotong gambar dua orang yang memakai topi yang memperlihatkan sesuatu seperti uang. Penelusuran foto dua orang yang memegang uang kertas tersebut muncul di beberapa situs media, salah satunya dimuat dalam artikel berjudul “KPK Periksa 2 Polisi Kemenpora Cov Tentang Kasus Suap Hibah KONI” yang dimuat di tirto.id.

Website tersebut memuat gambar yang sama dengan kalimat: “Penyidik ​​menemukan barang bukti uang saat konferensi pers Operasi Tangan Kejahatan, pertemuan pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kimanpura) dan pimpinan pemerintah Indonesia.” Dewan Olahraga (KONI) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu malam (19/12/2018) ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama Sumber: https://tirto.id/kpk-periksa-2-pekerja-kemenpora-terkait. -kas-suap-hibah-koni-ddeg

Video KPK yang menyebutkan Gubernur Lampung ditetapkan sebagai tersangka setelah diinterogasi selama 48 jam adalah tidak benar. Tidak ada keterangan atau keterangan dalam video tersebut mengenai penetapan Gubernur KPK di Lampung sebagai tersangka, dan ada satu cuplikan video yang boleh diedit.

Sumber: https://cekfakt.com/focus/12543

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *