Makassar – Seorang santri di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) berinisial AR di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) meninggal dunia setelah dianiaya oleh sesepuhnya. Remaja berusia 14 tahun itu dipukuli hingga babak belur hingga akhirnya meninggal dunia setelah mendapat perawatan medis di rumah sakit.
Berdasarkan informasi, seorang pelajar AR menyalahgunakan karya karyanya yang berinisial AW (15). Penganiayaan terjadi saat mereka berada di Pondok Pesantren Tahfizul Qur’an Al Imam Ashim Makassar, Sulawesi Selatan. Usai diserang, korban RA dibawa ke RS Grestelina Kota Makassar. Namun sayang, beberapa hari kemudian, korban meninggal dunia.
Kanit Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana mengatakan, pelaku berinisial AW yang tak lain merupakan senior korban di pesantren tersebut ditangkap dan ditahan. Pelaku AW sudah berstatus tersangka sebelum korban diketahui meninggal dunia.
Benar, pelaku sudah ditangkap dan ada tersangkanya. Orang tersebut (AW) ditetapkan sebagai tersangka sebelum korban diketahui meninggal di rumah sakit, kata Kompol Devi saat dikonfirmasi, Selasa 20 Februari 2024.
Dia menjelaskan, penganiayaan tersebut dilatarbelakangi oleh hal sepele. Saat itu, pada 15 Februari 2024, korban memukul AR pada kaca jendela perpustakaan, dan pada saat yang sama pelaku berada di balik kaca jendela. Tiba-tiba, pelaku yang merasa terganggu mencoba mempertanyakan motif korban Inggris yang menabrak jendela.
Kejadiannya terjadi pada 15 Februari. Pelaku merasa terganggu dengan kelakuan korban sambil menggedor-gedor jendela, kata Devi.
Setelah pelaku mencoba menanyakan maksud dari kelakuan korban, kata Devi, pelaku AW hanya membalas senyuman korban. Sontak, pelaku AW langsung marah dan memukul kepala korban hingga babak belur. Korban akhirnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
“Pelaku menganiaya korban dengan berulang kali menggunakan tangan, memukul bagian kepala, muka dan leher dekat telinga sehingga menimbulkan bekas biru di wajah korban sehingga dirawat di rumah sakit,” jelasnya.
Kompol Devi mengaku pihaknya langsung menyelidiki dan menangkap pelaku di kediamannya di Kabupaten Gowa pada Senin, 19 Februari 2024. Devi mengatakan, kelompoknya resmi menetapkan tersangka dan menahannya sebelum menghilangkan korban di rumah sakit.
Jadi tadi malam, setelah ditangkap, tersangka langsung ditetapkan. Namun tak lama kemudian, datang kabar dari rumah sakit bahwa korban telah meninggal dunia, ujarnya.
Lebih lanjut, Devi menegaskan akan tetap mengadili tersangka AW meski masih tergolong di bawah umur. Bedanya, setelah diadili, perlakuannya akan berbeda dengan perlakuan terhadap pelaku pada umumnya karena masih di bawah umur.
“Kami tetap akan melanjutkan prosedur hukum karena secara umum menurut pasal 351 ayat 3 ditumpangkan pada 338. Tapi mungkin perlakuannya berbeda karena tersangka masih di bawah umur,” kata Devi.
Baca artikel edukasi menarik lainnya di link ini.