ditphat.net – Video viral yang beredar di media sosial Tiktok diunggah oleh akun bernama @TuanYudi. Ia membagikan video uang kertas pecahan 1,0 dan mengaku bernilai Rp 1 juta.
Foto ditandatangani oleh:
“Sekte Pertama Hai!! Ada orang di sana??”
@TuanYudi pecahan baru, pecahan 1 juta ???????????? #fyp #tren
Hasil cek fakta
Berdasarkan penelusuran fakta terkait, klaim @TuanYudi adalah salah.
Bank Indonesia telah memastikan terkait video peredaran uang kertas pecahan 10 juta dolar tersebut bahwa uang tersebut tidak sah untuk transaksi jual beli. Lebih lanjut BI menegaskan, uang tersebut tidak dalam bentuk rupee dan tidak pernah mengeluarkan atau mengedarkan uang pecahan 1,0.
“Uang dalam video tersebut bukan rupee dan bukan alat pembayaran yang sah,” kata Irwin Hariono, Kepala Departemen Komunikasi BI, seperti dilansir Cekfakt.com.
Sesuai Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, rupiah memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki uang kertas 1.0, kata Erwin. Menurutnya uang tersebut merupakan salinan dari Perurian Perurio atau contoh uang cetakan Peru yang hanya untuk keperluan internal.
Berdasarkan data yang terkumpul, dapat disimpulkan bahwa klaim @TuanYudi adalah penipuan dan termasuk dalam kategori referensi palsu.
Kesimpulan
Informasi yang salah. Bank Indonesia menegaskan harga 1.0 yang viral di TikTok bukanlah rupiah. Artinya uang bukanlah alat pembayaran yang sah di Indonesia. BI juga tidak mengeluarkan uang dengan nilai 1,0.
Referensi
Https://cekfakt.com/focus/7810