ditphat.net – Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan Rosmaida Asianna Purba menolak perintah Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut untuk mengkaji ulang keputusan terhadap siswa SMAN 8 Medan tersebut. Inisial MSF, yang tersebar luas karena kurangnya pengajaran.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi (Kabid) Sekolah Menengah Pertama Sumut M Basir S Hasibuan mengatakan, pihaknya telah menyampaikan tanggapan atas surat yang dikirimkan kepada Kepala Sekolah SMAN 8 Medan, Kepala Dinas Pendidikan Sumut. Dinas (Cadiz), Abdul Haris Lubis dan Irjen Sumut Lasro Marbun.
“Di sini (menolak surat peninjauan dari Disdik Sumut), kepala sekolah sedang menyampaikan pendapat. Saya laporkan permasalahannya ke pengawas. Saya bilang, kita harus mencari win-win solution, jangan sampai meluas,” dia dikatakan. Basir kepada wartawan pada Senin, 7 Juli 2024.
Basir menjelaskan, surat yang dilayangkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumut, SMAN 8 Medan, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Evaluasi Pendidikan yang menyatakan bahwa kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh rapat dewan pendidikan.
“Surat yang kami kirimkan bukan tidak beralasan, sudah jelas tertuang dalam Permendikbud Nomor 23 Pasal 7 Ayat 4. Bahwa satuan pendidikan ini mempunyai kriteria untuk memajukan kelas. Nanti bisa dipastikan,” jelas Basir. .
Basir menjelaskan, hal tersebut mengacu pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) atau Program Operasional Satuan Pendidikan (KOSP). Keputusan kenaikan pangkat harus mempunyai kriteria yang sesuai dan dilaporkan kepada Kementerian Pendidikan Sumut selaku pengawas.
“Walaupun kami sudah bertemu dengan kepala dinas, ada satu, tapi saat kami tanyakan kepada pengawas tidak ada peninjauan. Jadi, kalau tidak ada persyaratan prosedur yang ketat, maka jangan terburu-buru mengambil keputusan,” kata Basir.
Menurut Basir, perlu dipahami bahwa tetap berada di ruang kelas bukanlah pilihan terakhir. Sejak anak tamat sekolah, sikapnya baik.
“Perjanjian tegas bisa dilakukan terkait ketidakhadiran. Kata orang tuanya, mereka hanya dipanggil satu kali dengan surat. Apa yang disampaikan direktur bertentangan dengan fakta yang saya temukan,” kata Basir.
Basir menjelaskan, Kepala Dinas Pendidikan (Kadis) Sumut Abdul Haris Lubis mengatakan, pada kasus virus tersebut, ketika anak-anak tidak masuk kelas, SMAN 8 Medan mengadakan sesi penatalaksanaan bagi siswa yang tidak hadir dalam jumlah banyak.
“Kalau soal instruksi, tiga hari tidak masuk. Nelpon buat janji, telepon buat janji. Jangan masuk 32 hari baru ditelepon. Karena Disdick sebagai supervisor memberi masukan untuk peninjauan,” jelas Basir.
“Tetap di kelas bukan pilihan karena tidak menjamin anak bisa berprestasi, tamat sekolah, dan berakhlak baik. Itu bukan pilihan, akan kita pertimbangkan,” tegas Basir.
Basir mengatakan, pihaknya akan mendalami guru-guru yang hadir dalam rapat dewan guru SMAN 8 Medan dan memutuskan apakah siswa tersebut layak dipromosikan atau tidak.
“Kita panggil guru-guru yang ikut rapat itu bersama-sama. Kita minta keterangan, walaupun belum BAP, tapi ada guru yang berbeda pendapat dan protes, kalau beda pendapat ya harus. pilih, belum ada informasinya, harus kita selidiki,” kata Basir.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan (Kepsek), Rosmaida Asianna Purba, menolak perintah Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut untuk mengkaji ulang keputusan terhadap siswa SMAN 8 Medan tersebut. MSF berinisial yang viral karena bolos kelas. Perihal: Tinjauan Hukum Ditandatangani langsung oleh Rosmaida Asianna Purba pada tanggal 26 Juni 2024.
“SMA Negeri 8 Medan tidak bisa meninjau kembali keputusan yang diambil,” demikian isi surat yang diedarkan wartawan Medan pada Jumat, 28 Juni 2024 dan dikutip ditphat.net.
Dalam surat tersebut, Rosmaid menolak instruksi Kepala Dinas Pendidikan Sumut berdasarkan keputusan dirinya tidak dirujuk ke jurusan atas nama siswa MSF tersebut dan bukan berdasarkan keputusan kepala sekolah SMA Negeri 8 Medan. , namun sidang Dewan Guru, risalah rapat tanggal 20 Juni 2024 menurut
“Dengan demikian, keputusan untuk tidak menaikkan nilai atas nama mahasiswa MSF tersebut sesuai dengan Pasal 10 Ayat 1 Ayat (e) Standar Evaluasi Pendidikan Indonesia Tahun 2016 Nomor 23 yang menyebutkan tentang kenaikan kelas dan kelulusan siswa. siswa, “ditentukan oleh rapat dewan pendidikan dari satuan pendidikan,” bunyi surat itu.
Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan No. 36, sebagaimana dijelaskan dalam surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut di atas, tentang rincian tanggung jawab Galeri Nasional Indonesia, jadi tidak ada kaitannya. hubungannya dengan standar penilaian pendidikan.
“Dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yakni Kurikulum 2013 ditegaskan bahwa 90 persen siswa harus hadir dalam 1 (satu) tahun ajaran atau maksimal 10 persen dari jumlah siswa yang tidak hadir tersebut. Ketidakhadiran MSF melebihi ambang batas 10 persen,” tulisnya dalam surat Rosmaid.
Baca artikel menarik ditphat.net Education lainnya di tautan ini.