Jakarta, ditphat.net – Kabar mengejutkan dari pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven. Setelah enam tahun tinggal serumah, Baim Wong memutuskan menggugat cerai Paula Verhoeven.
Yang paling mengejutkan, alasan Baim Wong memutuskan menceraikan Paula adalah sosok ketiga yang masuk ke rumah kedua mereka. Tak disangka, pria yang diduga merusak hubungan mereka adalah sahabat baik Baim Wong sendiri.
Baim Wong mengaku selama ini tidak mengetahui segala tindakan yang dilakukan istri dan pria yang diduga penghubungnya. Ia mengaku tak ingin berpikiran buruk terhadap Paula Verhoeven yang telah menjadi istrinya selama enam tahun.
Meski demikian, Baim Wong sangat menyayangkan ketidakjujuran yang diungkapkan Paula Verhoeven selama setahun terakhir.
“Saya tidak tahu apa yang mereka lakukan, saya juga tidak mau melakukan suudzon. “Di semua rantai ini saja, sudah setahun saya menemukan ada kejujuran,” kata Baim Wong.
Baim sendiri masih tak percaya bisa menjalani kehidupan seperti ini sekarang. Ia berusaha menanggung segala permasalahan yang muncul karena kedua putranya.
“Saya juga tidak percaya, saya tidak percaya dengan apa yang terjadi dalam hidup saya. “Karena saya simpannya cuma satu tahun, itu karena anak saya,” kata Baim Wong.
“Apa pun yang kamu katakan tentang aku, aku tidak peduli. Mau dipanggil avar, aku juga tidak peduli,” lanjutnya.
Meski begitu, Baim Wong tetap memikirkan nasib kedua anaknya. Ia tak ingin mereka mengetahui masalah yang timbul dalam hubungan orangtuanya.
“Saya hanya memikirkan anak-anak saya, saya tidak ingin mereka tahu masalah ini,” kata Baim.
Diketahui, Baim Wong resmi mengajukan gugatan cerai terhadap Paula Verhoeven di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin, 7 Oktober 2024.
Kabar ini pertama kali terungkap setelah Ketua Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslimah membenarkan adanya kasus perceraian tersebut.
Dalam keterangannya, Taslimah mengungkapkan Baim Wong telah mengajukan gugatan cerai dan meminta hak asuh atas kedua anaknya.
“Pemohon (Baim Wong) mengajukan cerai dan hak asuh anak. Pemohon memberikan izin untuk mengabulkan talak kepada istrinya. Pemohon juga meminta untuk menjadi wali atas anak tergugat,” kata Taslimah.