Deretan Skandal Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang Bikin Geram, Terbaru Tindakan Asusila

ditphat.net – Belakangan ini, perhatian masyarakat Indonesia semakin tertuju pada mantan Ketua KPU Hasim Asyari. Hal tersebut tentu tak lepas dari pemberitaan pencopotannya dari jabatan Ketua KPU dan tindakan asusila yang dilakukannya terhadap seorang perempuan berinisial CAT. , yaitu Dan Haag ( PPLN) yang merupakan anggota KPU eksternal.

Jauh sebelum kejadian tersebut, pria yang pernah menjabat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ini seakan tak pernah kebal dengan sederet skandal yang melibatkan dirinya. Beberapa waktu lalu, ia sempat dituding menggunakan jet pribadi. saat menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu tahun 2024.

Tak hanya itu, masih banyak lagi skandal Hasim Asyari yang menuai kontroversi di dunia maya. Lantas apa saja skandal Hasim Asyari selama ini? Gulir ke bawah untuk membaca artikel lengkap yang kami kumpulkan dari berbagai sumber.

Skandal dengan Wanita Emas

Yang pertama berhasil menyita perhatian publik adalah skandal mantan Ketua KPU dengan seseorang yang dijuluki wanita emas. Hassim terlibat dalam skandal pada Agustus 2022 dengan ketua partai Satu Republik Hassaneni Moein, yang dikenal sebagai “Wanita Emas”.

Seperti diketahui dari laman Instagram @cepat.indo, pada tahun 2022 lalu, Hasim Asyari diduga melakukan hubungan gelap dengan wanita emas. Hasim kemudian terbukti melakukan private trip bersama Wanita Emas ke Yogyakarta, di mana mereka mengunjungi pantai dan gua sekaligus.

Sontak, kunjungannya menimbulkan kontroversi nyata, karena Hasnaeni adalah ketua partai yang berpotensi bertarung dalam pemilu.

Tak sampai disitu, “Perempuan Emas” ini kemudian melaporkan Hasim ke DKPP atas tuduhan pelecehan seksual. Ia mengaku dilecehkan oleh Hasim dengan janji partainya akan dikukuhkan sebagai calon pada Pemilu 2024.

Pengakuan tersebut kemudian dibagikan ke media sosial melalui postingan video. Namun Wanita Emas akhirnya mengakui bahwa tudingan pelecehan seksual tersebut tidak benar dan hanya rekayasa belaka. 

Wanita Emas ini mengaku pernyataannya emosional dan tak terkendali. Bahkan, ia mengaku tertekan karena partainya gagal lolos sebagai calon pada Pemilu 2024.

Tetapkan Gibran ke Cavapares

Hasim Asyari kemudian menyetujui surat yang menyebutkan batasan usia calon presiden dan wakil presiden. KPU kemudian segera mengirimkan surat resmi kepada parpol yang maju menjelang Pilpres 2024.

Hasim Asyari menandatangani surat yang terbit setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 90 Tahun 2023 pada 16 Oktober 2023.

Akibatnya, pada Februari 2024, DKPP memutuskan Hasim melanggar Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam menerima pendaftaran Jibran Rakabuming Raqa sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Singkatnya, Hasim X telah efektif menerima pendaftaran Jibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023 tanpa terlebih dahulu melalui UU 7 UU Pemilu 2017 (UU 7/2017) maupun publikasi. Perppu oleh pemerintah.

“Pengenaan sanksi akhir berupa peringatan keras terhadap Hasim Asyari selaku tergugat pertama, selaku Ketua dan Anggota KPU, mulai berlaku sejak putusan ini dibacakan,” kata Heady, seperti dikutip ditphat.net.co. .id dari satu sumber.

Terlibat skandal dengan Irman Guzmán

Dalam kasus Irman Guzman, DKPP juga memberikan sanksi teguran kepada Hasim Asyari. Sebab, mantan Ketua CPV itu dinilai ceroboh dan lalai terkait tahapan pencalonan anggota PDP pada Pemilu 2024.

Irman Guzman sebagai calon senator di daerah pemilihan (dapil) Sumbar dinilai tidak memenuhi syarat pencalonannya setelah mendapat tekanan dari masyarakat.

Pasalnya, Imran sebelumnya pernah terpidana kasus korupsi dan baru bebas pada akhir tahun 2019. Namun, seharusnya KPU bertekad untuk tidak mengangkat Irman sebagai calon DPD sejak awal. .

Skandal kuota caleg perempuan

Selain itu, Hasim Asyari diadili dan dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 tanggal 26/10/2023.

Saat itu, Ketua KPU mendapat teguran keras karena tidak profesional dalam membuat Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 Ayat 2 Keterwakilan DKPP setelah putusan Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan yudisial peninjauan kembali peraturan ini.

Dalam hal ini, Anggota DPR Muhammad Tio Aliansyah menilai Hasim kurang tegas menyikapi pendapat partai, khususnya DPRK terkait cara penghitungan keterwakilan perempuan minimal 30% dalam daftar calon masa depan.

Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PU-XIV/2016 menegaskan bahwa norma mengenai hasil sidang dengan RDK dan pemerintah tidak bersifat wajib. Tak hanya Hasim, enam anggota KPU juga mendapat teguran dari DKPP.

Sewa Jet Pribadi

Hasim Asyari sempat menyedot perhatian warganet di dunia maya karena menggunakan jet pribadi dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu 2024, sebelum sempat dikabarkan sedang berpesta dan menari di sebuah diskotik.

Dugaan itu juga diungkapkan Riswan Toni, anggota Komisi II DRC dari Fraksi Partai Golkar, saat rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPR RI.  

Terkait hal tersebut, Hasim hanya memberikan penjelasan terkait tudingan menyewa pesawat pribadi. Ia mengungkapkan, pesawat-pesawat tersebut disewakan untuk memenuhi kebutuhan pemantauan logistik pemilu 2024.

Menurut dia, pesawat pribadi itu disewa khusus agar surat suara bisa sampai ke pemilih tepat waktu. Hal itu, kata Hasim, dilakukan karena pengadaan logistik Pemilu 2024 harus selesai dalam waktu 75 hari.  

Dugaan perbuatan asusila anggota PPLN

Sosok Hasim Asyari belakangan ini berhasil menyedot perhatian publik dan netizen di dunia maya.  Hal ini tentu tak lepas dari pemberitaan pencopotannya dari jabatan Ketua dan Anggota KPU, karena terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap perempuan berinisial CAT.

Tak semuanya, CAT ini ternyata merupakan anggota Komisi Pemilihan Umum Luar Negeri (PPLN) di Den Haag. Ketua KPU sekaligus anggota Hasim Asyari baru saja resmi dikeluarkan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas perbuatan bejatnya.

Menurut Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dan LBH APIK yang mewakili korban, pelanggaran etik yang dilakukan “Hasim Asyari” meliputi pendekatan, rayuan bahkan perbuatan asusila.

Badan tersebut menyebutkan perbuatan tercela tersebut diduga terjadi antara September 2023 hingga Maret 2024. Hasim dan terduga korban dikabarkan beberapa kali bertemu saat kunjungan resmi Hasim Asyari ke Eropa dan saat korban berkunjung ke Indonesia.

Terkait keputusan pencopotan Hasim Asyari, dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Sidang DKPP Heddi Lujito dalam kasus pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan (KEPP) dengan tergugat Hasim Asyari. datang Rabu 3 Juli 2024

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *