Syarat Baru Bikin dan Perpanjang SIM per November 2024, Harus Punya Kartu Ini

Jakarta, ditphat.net –  Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pengemudi yang berhak. Kini ada persyaratan baru bagi Anda yang ingin mendapatkan atau memperbarui kartu SIM.

Salah satu perubahan terbesar dalam proses pembuatan SIM adalah persyaratan wajib BPJS Kesehatan. Langkah baru ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki BPJS.

Untuk perlindungan kesehatan yang baik dengan mengikuti program JKN. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 9 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023. 

Dengan demikian, salah satu syarat administratif penerbitan kartu SIM adalah konfirmasi kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Dengan BPJS Kesehatan, pengemudi yang mengalami kecelakaan atau membutuhkan perawatan medis mendesak bisa mendapatkan perawatan yang lebih baik tanpa perlu khawatir dengan biaya yang mahal.

Aturan ini berlaku untuk semua jenis kartu SIM, baik SIM A, SIM B, dan SIM C. Tes ini sebelumnya dilakukan di tujuh wilayah antara lain Aceh, Sumbar, DKI Jakarta, dan Bali yang melibatkan 105 Polres pada 1 Juli hingga 30 September 2024. .

Kebijakan ini kemudian diterapkan dan berlaku efektif di seluruh unit layanan SIM di Indonesia mulai 1 November 2024. Bagi Anda yang ingin mendapatkan kartu SIM, simak persyaratan terbaru berikut ini yang meliputi beberapa dokumen yang harus dipersiapkan.

Persyaratan untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi terbaru  Mengisi dan mengambil formulir pendaftaran kartu SIM secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran secara elektronik. Melampirkan fotokopi dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Melampirkan fotokopi surat keterangan pelatihan dan pendidikan mengemudi, dengan menunjukkan dokumen asli Melampirkan surat hasil pemeriksaan kualifikasi pengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi. Melampirkan surat izin kerja asli dari kementerian yang menangani penggunaan tenaga kerja warga negara asing yang bekerja di Indonesia disertai sidik jari dan/atau retina scan. Menambahkan bukti kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *